Narkoba di Kalsel

BNNP Kalsel Kembali Musnahkan Narkotika, 2 Ons Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi Diblender

BNNP Kalsel memusnahkan sebanyak 221,51 gram atau lebih dari 2 ons narkotika jenis sabu dan sebanyak 41 butir pil ekstasi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Pemusnahan bararang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh BNNP Kalsel, Selasa (24/9/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan gram narkotika jenis sabu dan juga puluhan butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), hari ini Selasa (24/9/2024).

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalsel, dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan & Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H didampingi dari perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalsel, maupun Kejari Banjarmasin.

Adapun barbuk yang dimusnahkan sebanyak 221,51 gram atau lebih dari 2 ons narkotika jenis sabu dan sebanyak 41 butir pil ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan semua barbuk ke dalam blender yang sudah berisi air dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.

Baca juga: Bertingkah Aneh Saat Polisi Patroli, Pria Asal HSS Ini Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa 5 paket Sabu

Baca juga: Warga Desa Baharu Kotabaru Diringkus Petugas, Kedapatan Bawa Sabu Paket Hemat

Baca juga: Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

"Barbuk ini merupakan hasil dari pengungkapan yang kita lakukan di berbagai lokasi di Kalsel," ujar Kombes Pol Andri Koko Prabowo SIK MH mewakili Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana.

Dijelaskan juga oleh mantan Kapolres Banjar ini bahwa barbuk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih 2 bulan terakhir.

"Ini hasil pengungkapan dari periode Agustus hingga September 2024," jelasnya.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadirkan juga sebanyak 8 orang tersangka yang terdiri atas 7 orang pria dan 1 orang perempuan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved