Narkoba di Kalsel

Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu

Pria berinsial FI tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru meringkusnya di Jl. A. Yani KM. 25 Landasan Ulin Timur

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
FI bersama barang bukti sabu saat dimamankan di Mapolres Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pria berinsial FI tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru meringkusnya di Jl. A. Yani KM. 25, Gang Rahmat Rt 001 Rw 007, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (24/01/2025 ).

Saat ditangkap, terduga pengedar narkotika jenis sabu Ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan FI dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, sabtu, (25/01/2025).

Ipda Kardi mengatakan FI ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan," ujarnya. 

Baca juga: Pedagang Tas di Tabalong Sambi Edarkan Sabu, Tertangkap Polisi Saat Tunggu Pemesan

Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus di Jalan Pramuka Banjarmasin, Polisi Temukan Hampir 50 Gram Sabu   

Baca juga: Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta

Kardi mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 11 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti Diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," ujarnya. 

Ia mengatakan dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih  166,84 gram.

"Atas tindakannya, tersangka dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved