Narkoba di Kalbar

Simpan Paket Sabu di Mobil, Pemuda 25 Tahun di Ketapang Kalbar Diamankan Polisi

Seorang pemuda berinisial REF (25) diamankan personel Satresnarkoba Polres Ketapang karena diduga terbukti menyimpan narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak/Humas Polres Ketapang
Pemuda berinsial REF (25) dan Barang Bukti sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KETAPANG - Seorang pemuda berinisial REF (25) diamankan personel Satresnarkoba Polres Ketapang karena diduga terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Polisi yang menangkap REF pada hari Selasa 1 Oktober 2024 pukul 16.00 wib di depan sebuah toko swalayan di Jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobil dan rumahnya.

 Penangkapan berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Ketapang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam mobilnya.

Baca juga: Digerebek di Rumah, Pemuda 26 Tahun di Bontang Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 6 Paket Sabu

Baca juga: Tertangkap Bawa 3,7 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi, Kini 5 Komplotan di Kalsel Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas yang disaksikan warga disekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas dan disimpan pelaku di area speedometer mobil  milik pelaku.

Tak hanya sampai disitu, petugas lalu membawa pelaku kerumahnya di Kecamatan Benua Kayong dan menemukan kembali beberapa barang bukti di dalam rumah pelaku.

 Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, SAP membenarkan telah mengamankan pelaku.

Dari hasil penggeledahan yang dilakuka di mobil dan dirumah pelaku, petugas menyita 5 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat 10,46 gram Brutto.

Kemudian, diamankan pula 2 buah timbangan digital, 2 buah botol alat hisap bong, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas serta sebuah mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“ Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah kami amankan di ruangan Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sampai disini, Kami terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ini. Kepada pelaku, kami jerat dengan  Pasal 114 ayat  (2) dan atau Pasal  112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun ” Imbuh Aris.

Baca juga: Diciduk di Rumah, Perempuan di Tanbu Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan demi menjaga Ketapang bebas dari narkoba,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Seorang Pria di Ketapang Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Simpan Narkoba di Mobil dan Rumah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved