Narkoba di Kaltim

Digerebek di Rumah, Pemuda 26 Tahun di Bontang Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 6 Paket Sabu

Seorang pemuda berinisial JA (26) diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Bontang terbukti simpan 6 paket sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Bontang
Tersangka pengedar sabu berinisial JA (26), yang ditangkap polisi, di salah satu rumah di Jalan Urip Sumoharjo, RT 11, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (7/10/2024) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG –  Seorang pemuda berinisial JA (26) diamankan oleh personel  Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

JA ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Senin 7 Oktober 2024 sore. 

Penggerebekan berlangsung  sekitar pukul 17.00 Wita.  Saat itu satuan narkoba bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat atas adanya aktivitas transaksi sabu di rumah tersebut.

 Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan kepada TribunKaltim.co pada Selasa (8/10/2024) membenarkan penggerebekan tersebut.

Baca juga: Tertangkap Bawa 3,7 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi, Kini 5 Komplotan di Kalsel Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Diciduk di Rumah, Perempuan di Tanbu Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Dia mebeberkan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pihak mencurigai aktivitas di salah satu rumah di RT 11, jalan tersebut. 

Setelah melakukan pemantauan singkat, polisi memutuskan untuk melakukan penggerebekan. 

Di dalam rumah, pemuda yang kemudian diketahui berinisial JA, berusia 26 tahun, tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan barang bukti yang memberatkannya.

"Dia mengakui sabu tersebut adalah miliknya," kata Rihard.
 
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram. 

Narkotika jenis sabu, yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus kopi sachet dan mie instan, seolah mencoba mengelabui aparat.

Selain itu di salah satu sudut ruangan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan korek gas. 

Baca juga: Digeledah Polisi, Karyawan Swasta di Kukar Terbukti Simpan Sabu di Kantong Celana

Kepada polisi, Ja mengungkapkan mendapat barang tersebut dari seseorang dengan harga Rp1,3 juta per gram.

“Tersangka kami proses lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk menemukan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

JA kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang, menunggu proses hukum atas perbuatannya. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Diringkus Polisi, Modus Bungkus Kopi Saset

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved