Narkoba di Kaltim

Digeledah Polisi, Karyawan Swasta di Kukar Terbukti Simpan Sabu di Kantong Celana

Seorang karyawan swasta berinsial RD (42) diringkus personel Polsek Sangasanga karena diduga terlibat dalam peredaran sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Kukar
Karyawan swasta berinisial RD (42) diamankan personel Polsek Sangasanga karena terbukti menyimpan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang karyawan swasta berinsial RD (42) diringkus personel Polsek Sangasanga.

 RD ditangkap saat melintas di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sangasanga Dalai pada Kamis 3 Oktober 2024, saat mengendarai  sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan kecepatan tinggi. 

 Tim dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat segera menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhammad Zulhijah, menjelaskan bahwa penangkapan RD berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitasnya membawa sabu dari Samarinda untuk diedarkan di Sangasanga. 

“Kami berhasil menghentikan tersangka dan menemukan dua paket sabu seberat 0,20 gram di kantong celananya. Penggeledahan dilakukan di depan Ketua RT setempat, yang menyaksikan langsung prosesnya,” ujar Zulhijah dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Perempuan 42 Tahun di Tumbang Titi Kalbar Terbukti Simpan 12 Paket Sabu

Baca juga: Berprilaku Mencurigakan, Saat Ditangkap Pria di Balikpapan Ini Terbukti Bawa 7 Paket Sabu

Tindakan ini merupakan respons terhadap maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut, terutama narkotika jenis sabu yang kian menjadi permasalahan serius bagi masyarakat. 

Dalam pemeriksaan, RD mengaku mendapatkan sabu  tersebut dari Samarinda, tepatnya di Jalan Pesut, dengan harga Rp 150 ribu per paket. 

 Dia juga mengungkapkan rencananya untuk menggunakan sebagian barang haram tersebut untuk dirinya sendiri dan memberikan sisanya kepada temannya dengan imbalan Rp 30 ribu. 

"Pelaku mengaku telah beberapa kali membeli sabu sejak bulan April 2024," kata Kapolsek Sangasanga.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu.

Semua barang bukti kini disimpan di Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus DPO Kasus Narkotika Saat Bersama Residivis, Sabu Jadi Bukti

RD kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika. 

Penangkapan ini bukan hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga menggambarkan keseriusan Polsek Sangasanga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Sementara itu, masyarakat berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat langkah-langkah preventif untuk menjaga generasi muda dari jeratan narkoba. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polsek Sangasanga Ringkus Karyawan Swasta Pengedar Barang Haram di Kukar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved