Berita Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus DPO Kasus Narkotika Saat Bersama Residivis, Sabu Jadi Bukti
satu DPO tindak pidana narkotika, NS (32) dibekuk jajaran satresnarkoba Polres Tabalong bersama seorang residivis kasus sabu-sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana narkotika, NS (32), warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, akhirnya dijebloskan ke dalam sel.
Parahnya saat diamankan petugas, ternyata pelaku NS masih saja melakukan perbuatan terlarangnya terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu.
Pria ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (3/10/2024) siang, saat sedang berada sekitaran jalan hauling batubara KM 42.
Bersamanya turut diamankan juga, IR (28), warga Desa Manduin Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, yang ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (4/10/2024) sore, membenarkan telah mengamankan seoranv DPO, NS dan juga seorang residivis, IR, di satu lokasi yang sama.
"Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Baca juga: Tetiba Personel Satresnarkoba Polres Tabalong Jalani Tes Urine, Ini Hasil yang Didapatkan
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Jalan Panglima Batur Banjarmasin Geger, Seorang Remaja Diduga Tenggelam
Dijelaskan Joko, keduanya bisa diamankan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga kalau seseorang yang masuk dalam DPO berada di kediaman orangtuanya di Desa Murung Baru Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Informasi tersebut langsung dengan cepat ditindaklanjuti dan rumah orangtua pelaku NS segera didatangi petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Saat polisi datang, pelaku NS ternyata tidak berada di tempat namun adiknya menyampaikan pelaku sedang berada di suatu tempat di jalan tambang batubara.
Tak mau membuang waktu, petugas langsung bergerak hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku NS yang sedang bersama pelaku IR.
Saat ditanyai pelaku NS, mengaku ada memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kediaman orangtuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kediaman orangtua NS, polisi menemukan 3 plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga paketan sabu itu disembunyikan dengan disimpan di sela-sela dinding papan, di dalam sepatu dan juga di dalam kotak rokok.
Kepada petugas, pelaku NS dan pelaku IR mengakui perbuataannya yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Peredaran 52 Ribu Ineks Logo Sphinx Digagalkan, Pelaku Ditangkap di Kayutangi Banjarmasin
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Kapolda Kalsel Raih Penghargaan dari Kepala Staf Kepresidenan RI
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Cicipi Produk Kuliner di Bazar Inovasi UMKM, Bupati Tabalong H Fani Puji Kualitas dan Rasa |
![]() |
---|
Diserbu Pengunjung, Produk Lokal Tabalong Ramaikan Bazar Inovasi UMKM di Tanjung Expo Center |
![]() |
---|
Bawaslu Tabalong Kembali Temukan 219 Siswa Belum Terdaftar dalam PDPB Triwulan II 2025 |
![]() |
---|
Banjir Peminat, Workshop Alat Berat Disnaker Tabalong Siapkan Kembali Pelatihan Operator |
![]() |
---|
Siap Bantu Suplai Air Bersih, BPBD Tabalong Utamakan Fasum dan Kegiatan Sosial Keagamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.