Berita Tabalong

Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus DPO Kasus Narkotika Saat Bersama Residivis, Sabu Jadi Bukti

satu DPO tindak pidana narkotika, NS (32) dibekuk jajaran satresnarkoba Polres Tabalong bersama seorang residivis kasus sabu-sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. seorang DPO kasus narkoba dan residivis kasus sabu-sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong 

Turut di sita barang bukti berupa  3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram.

Juga ada, 1 buah sepatu warna hitam, 1 buah kotak bekas rokok warna ungu, 1 lembar tisu dan 4 buah gawai.

Untuk diketahui, pelaku NS menjadi DPO setelah Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk pelaku SAP (46), Selasa (20/8/2024) siang.

Oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong ini, diamankan saat berada di teras salah seorang rumah warganya.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,12 gram, sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 300 ribu.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved