Narkoba di Kaltim

Berprilaku Mencurigakan, Saat Ditangkap Pria di Balikpapan Ini Terbukti Bawa 7 Paket Sabu

Seorang pria berinsial AS (46) diamankan personel  Satreskoba Polresta Balikpapan karena terbukti membawa 7 paket sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polresta Balikpapan
Terduga pengedar sabu berinisial AS (46) saat diamankan personel Satresnarkoba Polresta Balikpapan.   


BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Seorang pria berinsial AS (46) diamankan personel  Satreskoba Polresta Balikpapan,  Jumat 4 Oktober 2024. 

AS yang diamankan di Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Karang Joang, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka tidak berkutik saat diamankan karena polisi berhasil menemukan  7 paket sabu seberat 7,20 gram.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Bangkit membenarkan telah mengamankan  terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus DPO Kasus Narkotika Saat Bersama Residivis, Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Tertangkap Bawa 6 Kg Sabu, Tiga Kurir di Kalsel Ini Dituntut 16 Tahun Penjara

"Tersangka diamankan di sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 16," ungkap AKP Bangkit kepada TribunKaltim.co pada Minggu (6/10/2024). 

Dalam operasi tersebut, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu pada warga Jalan Soekarno-Hatta KM 17 RT 37, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara tersebut.

"Terduga pelaku kami amankan sekitar pukul 18.57 Wita," jelas AKP Bangkit.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari AS berupa 7 paket sabu seberat 7,20 gram, tisu putih, 9 plastik klip kosong, kotak rokok hitam, celana jeans biru, dan tablet merek X95 warna ungu.

AS sendiri terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dibekuk dengan Barang Bukti 25 Paket Sabu, Pria di Tabalong Ini Juga Dijerat Dugaan Pencucian Uang

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, terduga pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BJ di kawasan Asrama Bukit. 

"Terduga pelaku menyetorkan per gramnya Rp 1,1 juta kepada BJ," terang Sangidun.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami informasi terkait BJ yang hingga kini belum tertangkap. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ciduk Pengedar Barang Haram di Karang Joang Balikpapan, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved