Narkoba di Kalsel
Dibekuk dengan Barang Bukti 25 Paket Sabu, Pria di Tabalong Ini Juga Dijerat Dugaan Pencucian Uang
Satu dari dua pelaku peredaran sabu yang diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Satu dari dua pelaku peredaran sabu yang diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Senin (2/9/2024) lalu, bakal menjalani proses hukum lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong membekuk dua pria, RAD (32) dan ARB (35), yang sama-sama merupakan warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 buah bong dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca.
Kemudian juga ada 1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai berwarna Hijau dan Putih, 1 buah tas berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp1.050.000.
Baca juga: Oknum ASN di Banjarbaru Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Juga Tangkap sang Teman
Baca juga: Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rumah Kosong Marangkayu Kaltim Ditangkap Polisi
Dengan temuan barang bukti itu, kedua pelaku telah dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun kini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut, pelaku RAD, ternyata juga dijeratkan lagi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui, PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (4/10/2024) pagi, membenarkan, pelaku RAD yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkoba tersebut kembali dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Disampaikannya, dugaan tindak pidana pencucian uang ini terendus setelah petugas menelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku RAD.
Dari penelusuran itulah petugas menemukan ada kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki pelaku RAD.
Saat ditanyakan, pelaku RAD mengakui harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu dan Timbangan Digital, ASN Warga Sungai Tiung Banjarbaru Diamankan Polisi
Hasil tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai.
"Hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku," tambah Joko.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi akhirnya menyita beberapa barang bukti dari pelaku terkait dugaan pencucian uang.
Barang bukti tersebut, berupa 1 buah dump truk warna kuning, 1 buah mobil penumpang warna putih dan 1 buah skuter metik warna hijau. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
paket sabu
pencucian uang
Desa Seradang
Kabupaten Tabalong
Kecamatan Haruai
Satresnarkoba Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.