Kriminalitas Banjarbaru

Oknum ASN di Banjarbaru Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Juga Tangkap sang Teman 

Seorang ASN berinisial MR, warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru, satu pelaku merupakan seorang ASN warga Sungai Tiung, Cempaka. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang ASN berinisial MR, warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.

Pelaku itu diamankan saat berada pada satu tempat, di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.
Pria berusia 48 tahun itu tak berkutik saat kedapatan oleh petugas, menyimpan narkotika jenis seberat 1 gram.

"Petugas juga menemukan sisa narkoba pada alat hisap, serta timbangan digital," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasihumas, AKP Syahruji, Kamis (3/10/2024).

Berangkat dari keterangan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan pelaku lainya.

Pelaku satu ini berinisial AM (36), seorang pria Warga Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

“Pelaku AM diamkan petugas saat sedang berada di rumahnya," jelas Syahruji.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP disaksikan warga, petugas ujar Syahruji menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan sisa narkotika pada alat hisap beserta timbangan digital. 
Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh petugas, guna proses penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. Saat ini keduanya berada di Rutan Sattahti Polres Banjarbaru," terang Syahruji. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved