Kriminalitas Banjarbaru

Ambil Ineks di Parkiran Ritel, Pria Gondrong Diamankan Polres Banjarbaru

Satresnarkoba Polres Banjarbaru, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ineks.

|
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Ro (36) diamankan personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan mengambil ineks di parkiran sebuah toko modern di Lianganggang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Satresnarkoba Polres Banjarbaru, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ineks.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pada Selasa (7/1/2025) petang.

Lokasinya di depan toko ritel Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasanulin Barat Kecamatan Lianganggang.

Bermula saat petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, dengan ciri-ciri seorang laki-laki dengan berambut gondrong, dan dengan badan yang cukup tinggi.

Laki-laki tersebut ada mengambil sesuatu di dekat parkiran tersebut, dan setelah dipanggil pria itu langsung membuang barang, yang sebelumnya telah diambilnya.

"Karena hal tersebut, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut," Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasihumas, Ipda Kardi Gunadi, Jumat (10/1/2025).

Dikatakan Kardi, pelaku yang diamankan tersebut berinisial RO (36) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 10 butir narkotika jenis ineks warna kuning.

"Sebelumnya ineks tersebut sempat dibuang pelaku, kemudian narkoba tersebut diakui miliknya," ujarnya.

Saat ini Unit 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru masih melakukan pengembangan, terkait asal narkoba jenis ineks tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun," jelas Kardi. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved