Kriminalitas Banjarbaru

Pembawa 1 Ons Sabu Tak Berkutik, kedapatan Simpan Barang Bukti di Bungkus Makanan Ringan

Fuad diamankan anggota Polsek Cempaka karena kedapatan membawa 1 ons narkotika jenis sabu. 

Polsek Cempaka untuk Bpost
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen saat menyampaikan hasil pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Banjarbaru 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Fuad (38) warga Jalan A Yani, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanahlaut, tak berkutik saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka.

Residivis tersebut diamankan petugas, karena kedapatan membawa 1 ons narkotika jenis sabu. 

Dijelaskan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, narkoba tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus makanan ringan.

"Pelaku kami ringkus saat melintas di Banjarbaru, saat membawa sabu-sabu dari Banjarmasin," katanya, Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan perkara tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi, bahwa akan ada seseorang membawa sabu dari Banjarmasin.

Petugas juga mendapatkan informasi, pelaku akan melintas di wilayah hukum Polsek Cempaka.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan patroli hingga akhirnya menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Saat dibuntuti petugas dari belakang, pelaku terlihat sedang dibonceng menaiki kendaraan roda dua, oleh pria berinisial O.

Sesampainya di TKP, petugas langsung meringkus pelaku, sedangkan pria berinisial O berhasil melarikan diri, menggunakan motor yang ia kendarai.

"Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Cempaka untuk proses lanjut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial S di Banjarmasin.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancaman hukuman pidana, minimal enam tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek.
(mel) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved