Narkoba di Kalsel

Tertangkap Bawa 3,7 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi, Kini 5 Komplotan di Kalsel Divonis 9 Tahun Penjara

vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN Banjarmasin mejatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap komplotan pelaku tindak pidana narkoba

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Udin untuk BPost
Suasana sidang terdakwa komplotan pelaku tindak pidana narkoba di PN Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak lima orang komplotan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi hingga 9 tahun lamanya.

Hal ini seiring dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap komplotan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, pada Senin (8/10/2024).

Lima terdakwa sendiri menjalani sidang secara bergantian, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta.

Adapun lima terdakwa tersebut, masing-masing adalah Ahmad Akbar Zulfikar alias Babay, Rahmat Effendi alias Rahmat, Ahmad Zakarul Zaini alias Rafa, Viqram Tahasemma dan Hendra Yolanda.

Baca juga: Digeledah Polisi, Pria di Kukar Kaltim Terbukti Sembunyikan Sabu Dalam Tas Rotan

Baca juga: Diciduk di Rumah, Perempuan di Tanbu Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Misalnya saja pada putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Hendra Yolanda.

"Menyatakan terdakwa Hendra Yolanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Majelis Hakim.

Empat terdakwa lainnya pun juga dijatuhi vonis yang sama yakni penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Dan vonis ini sendiri terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer kurungan 2 bulan.

Komplotan ini sendiri diamankan oleh jajaran Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Minggu (26/5/2024) dinihari, dan bermula dari diamankannya terdakwa Rafa dan Viqram dalam sebuah mobil di Jalan Prona I Gang Pelita III di Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,74 gram disimpan Rafa dan Viqram di dalam mobil Pajero.

Keduanya pun saat itu mengaku bahwa paket sabu tersebut didapat dari hasil mencongkel paket sabu di rumah kontrakan di Jalan A Yani Km 9 Komplek Turangga II, Kecamatan Kertak Hanyar.

Penggeledahan pun dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati oleh Rafa dan Viqram ini. Dan di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah paket sabu sekitar 100 gram, termasuk juga 34 butir pil ekstasi dan 10,81 serbuk ekstasi. Dan di lokasi ini petugas juga berhasil mengamankan terdakwa Rahmat Effendi.

Barbuk ini pun diketahui milik Rahmat Effendi, dan itu sudah disisihkan dari 5 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi yang sudah dikirimkan ke Batulicin, Tanahbumbu oleh Rafa dan Viqram.

Dari nyanyian Rahmat Effendi, diketahui barbuk yang sudah dikirimkan tersebut disimpan oleh terdakwa Hendra Yolanda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved