Narkoba di Kaltim

Digeledah Polisi, Pria di Kukar Kaltim Terbukti Sembunyikan Sabu Dalam Tas Rotan

Pria berinisial RW, warga Desa Purwajaya, Kutai Kartanegara, Kaltim diamankan Tim Reskrim Polres Loa Janan karena diduga mengedarkan sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Kukar  
RW saat diamankan Tim Reskrim Polsek Loa Janan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG – Seorang pria berinisial RW, warga Desa Purwajaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim diamankan Tim Reskrim Polres Loa Janan,  Pada Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 Wita.

RW ditangkap  Jalan Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang menciptakan keresahan di lingkungan mereka di Loa Janan, Kukar. 

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengatakan,  Jumat 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Dwi Handono, menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: Petugas Keamanan Perusahaan Amankan Karyawan Pembawa Sabu, Pemasok Ikut Ditangkap Polisi

Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Perempuan 42 Tahun di Tumbang Titi Kalbar Terbukti Simpan 12 Paket Sabu

Pihaknya, segera merespons laporan tersebut dan bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Penggeledahan pun dilakukan terhadap pria tersebut. 

Sebuah tas anyaman rotan yang tersimpan rapi di samping pria itu tak luput diperiksa oleh petugas. Dalam tas rotan inilah, ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

Tak jauh dari situ, ditemukan satu unit handphone merek Vivo Y51A berwarna biru juga diamankan sebagai barang bukti.

RW pun mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku  membeli sabu  tersebut di Samarinda Seberang seharga Rp 300 ribu, atas perintah seseorang yang disebutnya OP. 

Saat ditangkap, raut wajahnya tampak bingung dan ketakutan. Setelah penangkapan, RW dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Loa Janan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Iswanto menjelaskan bahwa RW kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang mungkin terlibat,” tegas Iswanto.

Baca juga: Berprilaku Mencurigakan, Saat Ditangkap Pria di Balikpapan Ini Terbukti Bawa 7 Paket Sabu

Ia juga berharap masyarakat akan semakin waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Loa Janan menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Loa Janan Kukar Sembunyikan Barang Haram dalam Tas Rotan, Aksinya Resahkan Warga

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved