Berita Banjarmasin

Pasutri Residivis Narkoba di Banjarmasin Diringkus, Simpan Sebagian Sabu di Celana Dalam

Satresnarkoba Polresta banjarmasin ringksu pasangan suami istri (pasutri) residivis narkoba, barang bukti puluhan paket sabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto (Sat Resnarkoba untuk BPost)
Barang bukti - Barang bukti sabu dan kendaraan yang diamankan pada pasutri residivis narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepasang suami istri residivis kasus narkotika, AR (39) dan AD (48), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, mengungkapkan penangkapan pasangan tersebut dilakukan pada Selasa (14/1/2025), sekitar pukul 15.30 WITA, di depan sebuah rumah di Jalan Kelayan B, RT 13 RW 11, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“AR dan AD adalah residivis kasus yang sama. Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan hendak mengantarkan barang ke konsumen,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang ditemukan di dalam celana dalam milik AR. 

Baca juga: Genangan Air di Banjarmasin Selatan Ganggu Aktivitas Warga dan Sekolah, Sistem Drainase Buruk?

Baca juga: Barito Putera Batal Bermain di SDL, Suporter Doakan Semoga Manajemen dan Pemkab Bekerja Sama

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah mereka di Gang Serasi, Kelayan Timur. Polisi kembali mengungkap 10 paket sabu-sabu tambahan dengan berat bersih 16,38 gram, yang disimpan di dalam sebuah tas hitam.

“Total barang bukti yang kami sita dari pasangan ini mencapai 21,19 gram sabu-sabu,” jelas Prawira.

Berdasarkan penyeledikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pasangan suami istri ini tak hanya menyediakan, tetapi juga mengantarkan sabu kepada konsumen.

“Mereka kami tangkap tepat sebelum transaksi berlangsung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AR dan AD dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, ancaman hukuman terhadap keduanya semakin berat.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved