Berita Tabalong

Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Desa Talan, Polres Tabalong Dapati 26 Adegan

Penyidikan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatandi Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong ke tahap reka ulang kejadian

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Reka ulang adegan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang dilakoni oleh pelaku yakni SY dan pemeran pengganti. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG– Penyidikan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong sudah sampai ke tahap reka ulang kejadian atau rekonstruksi.

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Danang Eko Prasetyo, melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis (27/6/2024) siang, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dan Kuasa Hukum pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polres Tabalong bukan di tempat kejadian perkara. Hal itu mengingat faktor keamanan dan ketertiban.

Kejadian yang diduga berlatar belakang korban yakni SU yang pernah bersinggungan dengan pelaku berinisial SY direkakan oleh pemeran pengganti dan SY sendiri.

Baca juga: Tak Hanya Tanam Pohon, Polres HSS Juga Serahkan Beasiswa Hingga Bantu 2000 Bibit Ikan 

Baca juga: Usai Tanam Tanam Ratusan Pohon di Bajuin, Kapolres Tala Serahkan Beasiswa Kepada LIma Siswa 

Dalam reka ulang tersebut sebanyak 26 adegan didapat, dimulai dari bertemunya korban dan pelaku di atas jembatan.

Lalu adegan lanjutan ialah penyerangan terhadap SY yang dilakukan oleh SU. Lalu SY sempat menghindar dan membalas perbuatan SU dengan membacoknya.

Adegan diakhiri dengan dibawanya SU menggunakan ambulan oleh saksi ke Puskesmas Kelua untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui pada Minggu (26/2024) SY diamankan jajaran Polres Tabalong disebabkan tindak pidana yang ia buat. Ia menghilang nyawa seseorang yakni SU menggunakan senjata tajam berupa parang.

Penyerangan tersebut terjadi di atas jembatan Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Dimana saat kejadian, SU yang merupakan korban berencana akan pergi ke kebun karet besama anaknya yang berusia delapan tahun.

Namun di tengah perjalanan, yakni di jembatan Desa Talan, SU bertemu dengan SY. Pertemuan itu berujung maut bagi SU akibat bacokan SY.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved