Berita Tabalong

Anggota Polres Tabalong Dilarang Unggah Foto dan Video Hidup Mewah di Sosmed

Seluruh personel Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  terus diingatkan untuk tidak menerapkan gaya hidup mewah dan juga

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
INGATKAN ATURAN-Kasi Propam Polres Tabalong, Iptu H Abdul Gani ingatkan aturan personel Polres Tabalong untuk tidak bergaya hidup mewah dan juga hedonisme, Rabu (1_10_2025). Anggota Polres Tabalong Dilarang Unggah Foto dan Video Hidup Mewah di Sosmed 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Seluruh personel Polres Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  terus diingatkan untuk tidak menerapkan gaya hidup mewah dan juga hedonisme. 

Secara khusus, Si Propam Polres Tabalong memberikan pemahaman mendalam Peraturan Kapolri, baik terkait Kode Etik Profesi maupun pelanggaran disiplin anggota dan ASN Polri.

Kasi Propam Polres Tabalong, Iptu H Abdul Gani, turun langsung untuk memberikan penyuluhan terkait aturan tersebut, Rabu (1/10/2025). 

Kepada seluruh personel disampaikan Perpol No 10 Tahun 2017 tentang Barang Mewah secara tegas mengamanatkan kepada anggota Polri untuk menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup mewah.

Baca juga: Terima 30 Laporan Warga di Dua Bulan Terakhir, Kai Ular Asal Kotabaru Kalsel Sampaikan Pesan Ini

Baca juga: Cuaca Panas, Api Cepat Membakar Rumah di Palimbangan Sari HSU

Setiap pegawai negeri pada Polri wajib menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat. 

Kemudian anggota Polri harus bisa menjadi aparatur negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Untuk itu, pola hidup sederhana harus menjadi pedoman bagi kita semua," tegasnya. 

Kasi Propam juga menyampaikan larangan memamerkan kemewahan dan mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial merupakan atensi langsung dari pimpinan.

Larangan dan imbauan penerapan pola hidup sederhana ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2096/IX/HUM.3.4.2/2025 tertanggal 15 September 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.

Sementara itu, terkait batasan barang mewah dan pelaporan dalam Perpol 10 tahun 2017, seperti alat transportasi pribadi melebihi harga Rp 450 juta dan/atau tanah, bangunan pribadi melebihi harga Rp 1 miliar.

"Batasan harga ini dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Anggota Polri juga dilarang menggunakan alat transportasi mewah saat bertugas kedinasan," katanya. 

Pada penyuluhan ini juga diingatkan anggota Polri yang memiliki barang tergolong mewah wajib melaporkannya kepada pengemban fungsi Propam, yang untuk tingkat Polres adalah Kasi Propam.

Propam selanjutnya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

"Hedonisme dapat berujung pada tuntutan Kode Etik Profesi karena berpotensi menimbulkan keresahan dan kecemburuan di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat berpengaruh pada penurunan Citra Polri," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J berharap materi yang disampaikan, khususnya mengenai Perpol No 10 Tahun 2017, dapat menjadi pedoman bermanfaat bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas kedinasan maupun bermasyarakat.

“Kami sangat mengharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bekal dan pedoman bagi seluruh anggota Polres Tabalong agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri,” ujar Kapolres.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved