Berita Banjarbaru

Dua Tersangka Ngaku Pasutri, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Siring Kemuning Banjarbaru

Polisi telah menetapkan tiga pelaku  pengeroyokan di Siring Kemuning, kota Banjarbaru jadi tersangka

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Para pelaku aksi pengeroyokan di Siring Kemuning Banjarbaru, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Polisi telah menetapkan tiga pelaku  pengeroyokan di Siring Kemuning, kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai tersangka.

Dua dari tiga pelaku adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya, mengaku sebagai Pasangan Suami Istri (Pasutri). 

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Kamis (4/7/2024).

"Info sementara yang kami terima, antara ABH 16 tahun dan ABH 17 tahun Pasutri," katanya.

Baca juga: Aksinya Viral, 3 Pelaku Pengeroyokan di Siring Kemuning Banjarbaru Jadi Tersangka

Baca juga: Viral Aksi Pengeroyokan di Siring Kemuning, Pelaku Telah Diamankan di Mapolres Banjarbaru

Dari hasil pemeriksaan Syahruji menjelaskan, motif aksi pengeroyokan tersebut dilatari rasa cemburu.

"Laki-lakinya digoda sama si korban lewat WA. Jadi si pelaku tidak terima dengan hal tersebut," ujarnya.

Saat ini ujar Syahruji, kasus tersebut masih dilakukan penyidikan, terhadap para tersangka ABH.

"Sampai sekarang proses penyidikannya, masih dilakukan oleh Penyidik PPA Satreskrim," jelasnya.

Baca juga: Pengeroyokan Warga Binuang di Banjarbaru Beakhir Damai, 7 Anggota Geng Motor Japstyle Dibebaskan

Meski masih berstatus anak di bawah umur, tiga tersangka itu tetap dijerat hukuman pidana dengan ancamanan tujuh tahun kurungan penjara.

"Persangkaan pasal 170 ayat 2 ke 1e. Pengeroyokan telah mengakibatkan luka terhadap korban," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved