Berita Tanahbumbu

Melakukan Perbuatan Berulang, Pelaku Begal Payudara Dibekuk Anggota Polsek Satui Tanahbumbu

Semua tindakan yang dilakukan oleh T (24) pelaku begal payudara di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu, sempat tidak dipercaya

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Foto Polsek Satui
Pelaku begal payudara berinisial T(24) saat diamankan di Polsek Satui. 

Polisi bergerak cepat, tidak sampai 24 jam pelaku diamankan begal payudara ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, di Desa Persiapan Berkah Bersama, Kecamatan Satui atau tepatnya di rumah pelaku.
Dari pengembangan kasus begal payudara yang dilakukan lelaki berinisial T (24) di jalan Inpres RT 10 Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, sekitar pukul 15.25 Wita, korbannya menjadi tiga orang.

Dimana menurut keterangan yang diberikan oleh pelaku bahwa dia sudah sekali melakukan aksinya tersebut namun korbannya tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Sebelumnya kemarin itu dia sempat juga melakukan sekali, saat itu keadaan jalan juga sedang sepi dan tidak ada yang melihat, pelaku pun saat itu langsung kabur tancap gas,” kata Hardaya kepada wartawan banjarmasinpost.co.id Jum’at (5/7/2024) kemarin.

Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul Jo Pasal 6 huruf (a) undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Sedangkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(Banarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved