PIlkada 2024
Pekan Pertama, Progres Coklit di Tapin Capai 41 Persen Lebih
Progres pencocokan dan penelitian (Coklit) menyambut Pilkada Serentak 2024 di Tapin di pekan pertama capai 41,73 persen.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Progres pencocokan dan penelitian (Coklit) menyambut Pilkada Serentak 2024 di Tapin di pekan pertama capai 41,73 persen.
Persentase ini setara 49.586 orang dari 14.773 pemilih yang harus dicoklit se-kabupaten Tapin.
Diungkapkan Komisioner KPU Tapin, Tsauban Abqorie, kecamatan terbanyak yang saat ini sudah dicoklit yakni Kecamatan Tapin Utara, yakni 9.311 daei 18.933 atau setara 49,18 persen, diikuti Tapin Tengah sebanyak 7.411 dari 15.376 atau 48.20 persen, kemudian disusul Kecamatan Binuang sebanyak 7.408 dari 23.256 atau setara 31,58 persen.
"Untuk yang terendah saat ini ada di Kecamatan Tapin Selatan dengan capaian 1.572 dadi 15.219 atau sekitar 10.33 persen," ungkapnya.
Baca juga: Korban Kecelakaan Ambungan Tanahlaut Langsung Dievakuasi ke RS Pelaihari, Satu Orang Luka Berat
Baca juga: Dianggarkan Rp 4,4 Miliar, Program Rutilahu Sasar 202 KPM di Kabupaten Tabalong
Beberapa waktu lalu disampaikan, kendala pencoklitan di Tapin yang dijadwalkan berlangsung sekitar sebulan ini berkenaan dengan cuaca yang dilanda turun hujan.
Sebagai antisipasi, KPU Tapin menyarankan Pantarlih untuk sesegera mungkin melakukan coklit jika saat kondisi cuaca memungkinkan.
Pencoklitan di 135 desa/kelurahan di Bumi Ruhui Rahayu sendiri dijadwalkan berakhir sebelum 24 Juli mendatang, sejal dimulai pada 24 Juni lalu. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.