Berita Banjarmasin

Buruh Demo DPRD Kalsel, Tolak Tapera hingga Aturan Import Tekstil

Puluhan kaum buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/7/2024).

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Aksi buruh tolak Tapera dan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kalsel, Senin (8/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan kaum buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/7/2024).

Massa yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto menilai kebijakan tersebut tak berpihak kepada pekerja. Potongan upah sebesar 3 persen yang dikumpulkan hingga 20 tahun pun tak akan cukup membeli rumah.

“Bahkan untuk sekadar membayar uang muka, iuran yang terkumpul terasa hanya setetes air di padang pasir. Impian memiliki rumah menjadi seperti fatamorgana, terlihat dekat namun tak pernah terwujud,” tuturnya.

Baca juga: Tanggul di Site Perusahaan Batubara Jebol & Keluarkan Bau Menyengat,Warga Rantau Bakula Banjar Resah

Baca juga: Pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri di ULM Banjarmasin Dimulai, 31 Peserta Disabilitas Diberi Pendamping

Yoeyoen mengungkapkan, pada PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak satu klausulpun yang menjelaskan bahwa pemerintah turut serta dalam menyediakan rumah bagi kaum buruh. Sebab, iuran hanyar dibayar oleh kaum buruh dan pengusaha.

“Pemerintah tampak lepas tangan, tidak menyisihkan anggaran baik dari APBN ataupun APBD. Jelas terlihat di sini pemerintah hanya sekadar sebagai pengumpul iuran,” ujarnya.

Kata Yoeyoen, pembahasan PP tentang Tapera yang bergulir di DPR memang sedang ditunda. “Namun, bukan itu solusinya. PP ini harus dicabut atau direvisi,” tegasnya.

Selain itu, buruh mendesak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Import dan Produksi Tekstil segera dicabut.

Mereka menilai, buruh tekstil menjadi pihak yang terdampak dengan aturan tersebut. “Permendag dimaksud mempermudah arus masuk produk jadi import ke Indonesia. Akibatnya, pengusaha konveksi mengalami penurunan permintaan karena pelanggan lebih memilih produk import yang harganya lebih murah,” beber Yoeyoen.

Buruh juga meminta Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform lokapasar asing dan lokal online membentuk usaha jasa kurir serta logistik.

Menurut Yoeyoen, jasa usaha kurir dan logistik domestik seperti Pos Indonesia, Titipan Kilat dan J&T akan banyak kehilangan pekerjaa.

“Hal tersebut dapat mematikan bagi usaha jasa kurir dan logistik domestik, yang pada gilirannya dapat dipastikan akan terjadi PHK besar-besaran pada industri jasa kurir dan logistik,” tuturnya.

Kaum buruh turut menyuarakan Hapus Out Sourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Yoeyoen menyebut aksi serupa juga digelar di sejumlah daerah lain, termasuk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved