Selebrita

Dulu Saingan Lesti Kejora di DAcademy, Nasib Aty Kodong Pilu, Menghilang di TV, Dilaporkan ke Polisi

Masih ingat Aty Kodong jebolan Dangdut Academy Indosiar? Dia dulu saingan Lesti Kejora. Menghilang di TV, kini dilaporkan ke polisi kasus penipuan.

|
Editor: Murhan
Kolase instagram
Kolase Lesti Kejora dan Aty Kodong, sesama alumni Dangdut Academy Indosiar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih ingat dengan Aty Kodong penyanyi dangdut jebolan Dangdut Academy Indosiar? Dia dulu saingan Lesti Kejora.

Kala itu, Lesti Kejora menjadi juara D'Academy, sedangkan Aty Kodong adalah runner upnya.

Kini pedangdut asal Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini viral lantaran diadukan ke polisi.

Aty Kodong dilaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik.

Perempuan kelahiran Tongke-Tongke, Kepulauan Selayar, 25 Desember 1986, ini kembali mencuri perhatian gara-gara kasus hukum yang sedang menjeratnya.

Jebolan DAcademy tahun 2014 ini tengah berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Firasat Komandan di TNI Soal Lettu Fardhana dan Ayu Ting Ting? Pantas Ogah Bahas Nikahan Putri Ojak

Baca juga: Beda Nikita Mirzani dan Panji, Ini Alasan Kuat Raffi Ahmad Dukung Marshel Widianto Maju Pilkada

Aty Kodong dilaporkan kuasa hukum korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.

Rahwan dan Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aty Kodong terhadap korban R.

Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga telah mengambil barang milik R.

"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.

Selain itu, terkait kasus pencemaran nama baik, masalah bermula ketika kuasa hukum Aty Kodong menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.

Rahwan menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya merupakan fitnah.

Selain itu Rahwan menegaskan bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada fakta yang jelas.

"Kami berharap kuasa hukum Aty Kodong memberikan klarifikasi yang tepat dan tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan pihak lain," jelas Rahwan.

"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved