Berita Viral

Kantor Polres Cirebon Kota Dijual Rp 79 Ribu di Marketplace, Buntut Kasus Vina yang Belum Terungkap

Kesal dengan kasus Vina yang hingga kini belum juga terungkap, netizen jual Polres Cirebon Kota di Marketplace, dengan harga murah Rp 79 ribu

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
X
Kesal dengan kasus Vina yang hingga kini belum juga terungkap, netizen jual Polres Cirebon Kota di Marketplace, dengan harga murah Rp 79 ribu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kesal dengan kasus Vina yang hingga kini belum juga terungkap, netizen jual Polres Cirebon Kota di marketplace.

Dengan memajang penampakan kantor tersebut, Polres Cirebon Kota dijual seharga Rp 79 ribu oleh netizen.

Dijualnya Kantor Polres Cirebon kota melalui marketplace ini pun viral di media sosial X usai diunggah akun @heraloebss Rabu (10/7/2024).

“Netizen +62 Emang ga ada obat

Polres Cirebon Kota Dijual di Marketplace seharga Rp 79.000 ???” Tulis akun tersebut.

Dalam unggahan itu pemilik akun memperlihatkan foto kantor Polres Kota Cirebon yang terpajang di marketplace.

Sementara dalam keterangan dituliskan bahwa kantor Polres Cirebon Kota itu dijual seharga Rp 79 ribu.

Baca juga: Identitasnya Bikin Penasaran, Wanita Mencak-mencak Susu UHT 1 Liter Tak Dingin, Minta Ganti Ongkir

Baca juga: Perihnya Hati sang Ayah Lihat Anak Gadisnya Bonyok Jadi Korban KDRT, Langsung Cium Kening

“Jual aja daripada gak kepake minus otaknya agak miring 30 derajat,” tulis keterangan penjualan Kantor Polres Cirebon Kota itu.

Pejualan Kantor Cirebon Kota itu bahkan berhasil terjual sebanyak 266 unit.

Diduga ulah netizen yang menjual Kantor Polres Cirebon Kota ini terjadi lantaran kekecewaan kasus Vina yang belum juga terungkap.

“@aitneserk : Ini lucu banget,”

@OMSENANGM : Sorry I laughed,”

@ViralHot5 : 266 terjual ??” PALESTINE

@Momsenja : @beritapolisi bener dijual pak? Hahaha dijual aja pak daripada malu2 in,”

@Fafaourite Mau diginiin pun tetap hidup polisi jauh lebih enak,”

Timpal Sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut.

Kekesalan rakyat Indonesia kian bertambah usai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dinyatakan tidak sah.

Dikutip melalui kompas.com, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan remaja Vina Arsita (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, mendapat tanggapan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi dugaan Pegi mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved