Berita HST

Warga Desa Tabu Darat Hulu Datangi DPRD HST Pertanyakan Status Kades Tabu Darat Hulu

Warga Desa Tabu Darat Hulu bersama LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
RDP terkait status Kepala Desa Tabu Darat Hulu di Kantor DPRD HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - DPRD HST menerima Warga Desa Tabu Darat Hulu bersama LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, kamis, (11/07/2024), RDP yang dilaksanakan ini terkait dengan proses pengunduran diri Kepala Desa Tabu Darat Hulu yang sampai saat ini belum ada proses lebih lanjut. 

Ketua LSM BABAK, Bahrudin menyarankan pihak dinas PMD HST untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara Kepala Desa Tabu Darat Hulu dan menunjuk pejabat sementara. 

"Kami minta agar proses surat pengunduran diri Kepala Desa Tabu Darat Hulu agar segera diproses," tegasnya. 

Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Desa Tabu Darat Hulu, Abdul Kahar mengatakan bahwa sebenarnya pokok permasalahan ini berawal pada Tahun 2022 - 2023 lalu. 

"Yang mana tidak ada trnasparansi soal penggunaan anggaran Desa Tabu Darat Hulu," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS - Mayat Ditemukan Mengapung di Belakang Pos Polisi Jembatan Merdeka Banjarmasin

Abdul Kahar mengatakan ada beberapa pembangunan di Desa yang memang tidak melibatkan masyarakat.

"Diantaranya, Pembangunan Gedung Futsal tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari masyarakat sekitar maupun tokoh masyarakat, Tidak dilaksanakannya kegiatan musyawarah Desa (Musdes) yang menghadirkan masyarakat Desa Tabu Darat Hulu terkait program dan pembangunan Desa Tabu Darat HuluHulu," bebernya. 

Ia mengatakan selain itu, yang bersangkutan juga telah membuat surat Pernyataan Pengunduran diri sejak 23 Februari 2024 lalu. 

"Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada proses kelanjutannya," ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, Dekretaris Dinas PMD HST, Sakhdillah mengatakan bahwa untuk berkas terkait pengunduran diri Kades Tabu Darat Hulu memang sudah diterima PMD. 

"Kami terima dari Kecamatan Labuan Amas Selatan dan akan kami telaah terlebih dahulu dan paling lambat di bulan Agustus 2024 sudah ada keputusan," ungkapnya. 

Ia mengatakan bahwa untuk proses telaah yang akan dilakukan paling lama 1 bulan setelah surat diterima harus sudah ada keputusan dan di serahkan kepada Kepala Daerah.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved