Berita HST

Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Inilah perkembangan kasus penemuan bayi di pinggir jalan Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Kalsel

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres HST
Proses evakuasi penemuan bayi di Desa Karatungan, HST, terbaru sangibu ditetapkan menjadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Berikut perkembangan terbaru kasus penemuan bayi di tepi jalan di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,Kalimantan Selatan

Terbaru penyidik Satreskrim Polres HST menetapkan sang ibu berinsial EP (18) menjadi tersangka.

Penetapan EP (18) sebagai tersangka dibenarkan Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, pada, rabu, (10/07/2024).

Iptu Akhmad Priadi mengatakan EP ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2024 lalu.

"Hasil penyelidikan Polisi, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Pasien Racikan Kecubung di Kalsel Bertambah, RSJ Sambang Lihum Rawat 39 Pasien, Ada Tak Bisa Ngomong

Baca juga: Marak Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Psikolog Klinis Ungkap Hal Ini

Priadi mengatakan selain telah ditetapkan jadi tersangka, berkas milik tersangka EP juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan pada tanggal 9 Juli 2024.

"Tahapan selanjutnya, jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Baru dilanjutkan tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan," pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Karatungan Kecamatan Limpasu dihebohkan dengan penemuan mayat bayi, pada, kamis, (20/06/2024) lalu. 

Lokasi penemuannya berada di pinggir jalan tepat di kawasan perkebunan karet warga setempat.

Kondisi bayinya terlihat tergeletak langsung di atas tanah dan rerumputan ditutup dengan selimut kain berwarna ungu.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved