Pilkada 2024

Kekosongan Komposisi Bawaslu HSS Diproses, Tiga Calon PAW Jalani Verifikasi

Setelah pemberhentian Masridah Badwie, kekosongan kursi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) segera terisi.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
DKPP RI
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (28/5/2024), salah satunya membacakan keputusan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan Masridah Badwie. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah pemberhentian Masridah Badwie, kekosongan kursi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) segera terisi.

Rabu (10/7/2024) lalu, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda telah melakukan verifikasi sekaligus wawancara terhadap tiga calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Bawaslu HSS.

Ketiganya adalah Desi Dewi Wahyuni, Kamaludin, dan Muhammad Nasir.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan proses PAW sepenuhnya di tangan pusat.

Baca juga: Bundaran Kota Amuntai Dibongkar, Polres HSU Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Baca juga: Dilaksanakan di HST Sejak Selasa,  Ini Tujuh Prioritas Sasaran Operasi Patuh Intan 2024

Pihaknya hanya menunggu keputusan Bawaslu RI. “Semua keputusan ada di pusat. Karena mereka yang punya kewenangan,” ungkapnya.

Aries menjelaskan bahwa proses verifikasi itu penting untuk mengetahui apakah calon PAW tersebut masih memenuhi syarat atau tidak.

“Misalnya, apakah calon PAW itu akhir-akhir ini ada terafiliasi dengan parpol. Jika terafiliasi, maka tidak boleh jadi bagian penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Masridah Badwie dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Di dampingi Anggota Majelis antara lain J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam keterangan tertulis DKPP pada 25 Maret lalu, Masridah Badwie sebagai Teradu dituding memiliki hubungan tak wajar dengan seorang pria yang sudah berkeluarga.

Kondisi tersebut membuat komposisi Bawaslu HSS hanya tersisa dua orang, yaitu Hasnan Fauzan dan Henry.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved