Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP/MTs Halaman 79 Kurikulum Merdeka, Pembuatan dan Penggunaan Uang Palsu

Kunci jawaban IPS kelas 9 SMP halaman 79 ini membahas soal latihan pembuatan dan penggunaan uang palsu.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu - Berikut Kunci jawaban IPS kelas 9 SMP halaman 79 yang membahas soal latihan dampak pembuatan dan penggunaan uang palsu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kunci jawaban dan penjelasan soal latihan Ilmu Sosial (IPS) kelas 9 SMP/MTs kurikulum merdeka, halaman 79.

Kunci jawaban IPS kelas 9 SMP halaman 79 ini membahas soal latihan dampak pembuatan dan penggunaan uang palsu.

Kunci jawaban ini diharapkan bisa membantu siswa dan pendamping mengerjakan latihan halaman Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku IPS kelas 9 halaman 79.

Diharapkan siswa bisa mencari jawabansendiri dari setiap soal yang disajikan.

Berikut soal dan kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 79.

Halaman 79

Pengayaan

1. Menurutmu mengapa pembuatan dan penggunaan uang palsu adalah tindakan yang tidak
boleh dilakukan?

2. Apa dampak kerugian dari tindakan tersebut bagi negara dan masyarakat?

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP/MTs Hal 205, Pengaruh Monopoli dalam Perdagangan Masa Penjajahan

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, 20 Soal Pilihan Ganda

kunci jawaban

1. Karena melanggar hukum yang berlaku.

Pasal 244 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 245 KUHP:


Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved