Banjarmasin Baiman

Kerja Bagus, Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Untuk Pemko Banjarmasin Rp 5,7 Miliar

Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan dana insentif fiskal sebesar Rp 5,7 miliar. Hal ini karena Dianggap memiliki kinjerja baik

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Diskomonfotik Kota Banjarmasin untuk BPost
Wali Kota Banjarmsin Ibnu Sina saat mendapat penghargaan TPID Award 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dianggap memiliki kinjerja baik pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan dana insentif fiskal sebesar Rp 5,7 miliar. 

Dana insentif ini diberikan oleh Kementerian Keuangan. Sebenarnya, insentif fiskal diberikan sebesar Rp 300 miliar kepada pemerintah daerah berprestasi. 

Rinciannya, sebesar Rp 24 miliar di alokasi untuk Provinsi, sedangkan untuk Kabupaten dan Kota sebesar Rp 276 Miliar. Termasuk Pemerintah Kota Banjarmasin

Penetapan pemberian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sesuai Surat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku bersyukur, dengan capaian yang diraih Pemerintah Kota Banjarmasin. Capaian ini diraih dengan mengandalkan sinersitas dan bergerak kayuh baimbai. Sehingga mampu menekan laju pertumbuhan inflasi di Banjarmasin.

“Kami sangat bersyukur dengan raihan ini. Kami juga berterima kasih dengan dukungan semua pihak termasuk masyarakat kota Banjarmasin untuk menjaga kestabilan ekonomi dan pergerakan inflasi yang semakin baik,” bebernya, Selasa (16/7/2024).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sat menghadiri acara
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sat menghadiri acara

Tak hanya itu Ibnu Sina juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan penghargaan khusus kepada daerah-daerah yang berkinerja bagus dalam pengendalian inflasi, termasuk Banjarmasin.

Sekedar diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya. Insentif ini diberikan bagi daerah yang berkinerja baik.

Dalam tahun anggaran 2024, pemerintah secara umum mengalokasi Insentif Fiskal sebesar Rp 8 triliun dalam rangka memberikan penghargaan kepada daerah atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat

Insentif fiskal sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved