Kasus Cerai di Banjar
Cegah Perceraian, Penyuluh Agama Kertak Hanyar Banjar Rutin Beri Konseling ke Calon Pengantin
Penyuluh Agama Kecamatan Kertakhanyar Kabupaten Banjar, Fitri, mengaku rutin memberikan konseling kepada calon pengantin.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID-Penyuluh Agama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Fitri, mengaku rutin memberikan konseling kepada calon pengantin.
Di antaranya tentang kesiapan pernikahan. “Pernah terjadi calon pengantin menunda nikah karena sadar tidak siap,” sebutnya.
Beberapa dari mantan pasangan suami-istri mencatatkan perceraian mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Banjar Azwar mengatakan pencatatan dilakukan karena beberapa hal, termasuk untuk memenuhi syarat nikah lagi.
Azwar mengatakan perceraian perlu dicatatkan karena mengubah status catatan sipil seseorang.
Baca juga: Setengah Tahun, RSUD Ulin Banjarmasin Kalsel Tangani 93 Pasien Stunting dan 35 Gizi Buruk
Baca juga: Kurang Murid, Kepsek SDN Jaing Hilir 2 Desa Kasiau Raya Tabalong Sebut Berimbas ke Jumlah Dana BOS
“Dengan begitu, baik suami maupun istri memiliki tanda bukti berakhirnya hubungan pernikahan secara resmi setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” tanpa menjelaskan data cerai di Disdukcapil.
Sebelumnya, Berumah tangga lebih lima tahun, perceraian di Kabupaten Banjar tak hanya terjadi pada pasangan baru.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Martapura Kota Basit mengatakan perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan baru.
“Mereka yang cerai itu ada yang sudah berumah tangga dua atau lima tahun. Bahkan ada yang di atas 20 tahun,” jelas Basith.
Kebanyakan kasus cerai, lanjut Basith, adalah karena gugatan istri.
“Untuk mereka yang di luar aparatur sipil negara (ASN) bisa melakukan gugat cerai langsung ke pengadilan agama tanpa melalui KUA. Beda dengan ASN atau TNI-Polri harus ada izin atasan dan melalui proses di badan penasihat pernikahan di KUA. Ada yang berhasil dimediasi, ada yang tidak,” jelasnya.
Untuk melanggengkan rumah tangga, Basith mengatakan pada setiap pernikahan yang tercatat di KUA dilakukan bimbingan perkawinan (bimwin).
“Di KUA Martapura Kota, bimbingan dilakukan setiap selasa. Ada 10 sampai 15 pasang setiap minggunya. Materi yang disampaikan penghulu biasanya hak dan kewajiban suami istri, komitmen kesetiaan dan sejenisnya. Narasumbernya ditambah dari puskesmas dan penyuluh keluarga berencana (KB). “ jelasnya.
Saat ditemui di Pengadilan Agama Martapua di Jalan Perwira, seorang perempuan yang mengaku warga Sungai sipai menuturkan menggugat suami karena alasan ekonomi.
“Suami saya menghilang satu tahun lima bulan. Tidak ada menafkahi saya dan seorang anak kami. Ketika pulang, dia mengaku ke Kalimantan Timur. Setelah saya desak ternyata dia mengaku menikah lagi. Tidak ada kata maaf, saya menggugat cerai,” cerita dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.