Berita Tapin

Petugas Polsek Piani Ringkus Buruh Warga Tanahbumbu di Jalan Provinsi, Bawa Puluhan Gram Sabu

AR (23), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu diringkus petugas Polsek Piani karena mbawa puluhan gram sabu

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Tapin
Tersangka kepemilihan sabu, AR (23) dan sejumlah barang bukti yang berhasil dibekuk anggota Polsek Piani, Kabupaten Tapin.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Anggota Polsek Piani, Kabupaten Tapin berhasil membekuk tersangka kepemilikan sabu saat melintas di Jalan Provinsi Kandangan - Batulicin, Rabu (24/7/2024). 

Tersangka berinisial AR (23), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu. 

Diungkapkan Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasatnarkoba AKP Mara Halim Harahap, AR dibekuk tepat di pinggir jalan sekitar pukul 17.00 wita saat anggota gelar cipta kondisi, di Desa Balawaian, Kecamatan Piani. 

Melihat ada gelagat mencurigakan, dua anggota Polsek Piani pun melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I. 

"Ada sabu terbungkus plastik klip, dengan berat bersih 45,38 yang diamankan," beber Harahap, Senin (29/7/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Innalillahi, Pimpinan Ponpes Darul Hijrah Cindai Alus Banjar KH Zarkasyi Hasbi Wafat

Baca juga: Kronologi Polisi di Banjarmasin Tewas dalam Kecelakaan Tunggal, Baru Pulang Piket KPU

Dengan barang bukti utama yang melebihi 5 gram ini, AR yang keseharian mengaku sebagai buruh harian lepas ini pun digiring ke Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut. 

Bersama dengan itu, sejumlah barbuk lainnya juga diamankan, masing-masing satu unit sepeda motor, jaket hoodie, dan handphone.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved