Berita Nasional
Daftar Motor dan Mobil Bakal Dilarang Isi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia, Ada Milik Kamu?
Inilah daftar mobil dan motor yang nantinya bakal dilarang isi BBM Pertalite di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia, cek apa ada milik kamu
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam waktu dekat pemerintah akan melarang beberapa jenis kendaraan baik motor dan mobil untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Adapun aturan ini akan diterapkan setelah peraturan nantinya disahkan oleh pemerintah.
Untuk motor yang dilarang mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina adalah 250 CC ke atas dan mobil 1.400 CC ke atas
Nantinya jika peraturan ini disahkan maka kalian pemilik motor atau mobil yang mau mengisi BBM Pertalite akan ditolak petugas.
Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.
Baca juga: Viral 2 Personel Polres HSU Digeruduk Warga di Dalam Mobil, Kabid Propam Polda Kalsel Buka Suara
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Trakindo Utama, Cek Posisi Dibutuhkan dan Lokasi Penempatan
Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
bbm pertalite
pertalite
SPBU Pertamina
daftar mobil dan motor dilarang isi pertalite
Banjarmasinpost.co.id
Nasdem Minta Gibran Berkantor di IKN |
![]() |
---|
Polda Jabar Selidiki 'Nikahan Maut' Anak Dedi Mulyadi, Ibu Korban Nasihati Wakil Bupati Garut |
![]() |
---|
Perjalanan Sari Wangi Parfum Yogyakarta Sejak 1968, Pelanggan Bisa Racik Aroma Pilihan |
![]() |
---|
Kasus Beras Oplosan, 25 Pemilik Merek Diperiksa Satgas Pangan Polri, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Tak Kenakan Helm saat Bawa Anak Berkendara, Wakil Wali Kota Serang Minta Ditilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.