Selebrita

Disebut Cari Cuan dengan Jual Narkoba, Permintaan Ammar Zoni Direhabilitasi Dinilai Tak Masuk Akal

Disebut cari cuan dengan jual narkoba, permintaan Ammar Zoni direhabilitasi dinilai tak masuk akal.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Sosok Ammar Zoni dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Disebut cari cuan dengan jual narkoba, permintaan Ammar Zoni direhabilitasi dinilai tak masuk akal. 

Terpisah, Ammar Zoni tetap menyatakan dirinya tak terlibat bisnis narkoba seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan suami Irish Bella ini juga keberatan dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan tersebut sangat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.

Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. (Youtube Mantra Room)

Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.

Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.

Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Dulu Transfer Setengah Miliar untuk Teuku Ryan, Ria Ricis Ungkap Modal Minimal Bagi Calon Suami Baru

Baca juga: Hasil Mediasi Andre Taulany Usai Gugat Cerai Sang Istri, Begini Kata Pengadilan Agama Tigaraksa

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved