Selebrita

Disebut Cari Cuan dengan Jual Narkoba, Permintaan Ammar Zoni Direhabilitasi Dinilai Tak Masuk Akal

Disebut cari cuan dengan jual narkoba, permintaan Ammar Zoni direhabilitasi dinilai tak masuk akal.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Sosok Ammar Zoni dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Disebut cari cuan dengan jual narkoba, permintaan Ammar Zoni direhabilitasi dinilai tak masuk akal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Disebut cari cuan dengan jual narkoba, permintaan Ammar Zoni direhabilitasi dinilai tak masuk akal.

Rangkaian proses persidangan perkara narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Duduk di kursi pesakitan, mantan suami Irish Bella itu menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski sudah mendengarkan pembelaan Ammar, JPU tidak merubah sedikitpun tuntutan terhadap pria 31 tahun itu.

Baca juga: Tersisa Urusan Ruben Onsu dengan Hakim Pengadilan, Sarwendah Pasrah Sambut Status Janda

Baca juga: Dibandingkan Thariq-Fuji Dulu, Nasib Asmara Syifa Hadju dengan El Rumi Picu Ketakutan Calon Mertua

Terlebih soal permintaan pihak Ammar untuk direhabilitasi, JPU menilai hal tersebut tak berdasar.

Mengutip dari tayangan YouTube Populer Seleb, Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan, sudah menguatkan bahwa Ammar terlibat dalam praktik jual beli narkoba.

"Menurut saya begitu, karena kan kalau kami ngomong, ada jual beli narkotika, kami berdasarkan keterangan Akri, berdasarkan chat WhatsApp, berdasarkan bukti yang sah, bukan asal ngomong" ucap Khareza.

Pihak JPU juga menjelaskan alasan mereka tetap menuntut ayah dua anak ini dipenjara 12 tahun dan bukan direhabilitasi.

"Jadi tidak ada satu pun regulasi yang bisa membenarkan, terdakwa ditempatkan di tempat rehabilitasi," jelasnya.

"Lima gram dipakai sendiri, yang 95 gram dijual untuk mencari keuntungan," jawab JPU PN Jakbar.

Pihak JPU juga menyampaikan bahwa Ammar tak bisa diberi pilihan rehabilitasi karena tidak sesuai dengan peraturan BNN mengenai tata cara penanganan tersangka terdakwa pecandu narkoba.

"Nggak ada itu yang bisa menyebutkan barang bukti dua gram sekian bisa direhabilitasi, nggak ada, coba baca," jawab Khareza.

"Itulah langkah kami dari awal kenapa kami tidak menempatkan terdakwa di dalam lembaga rehaabilitasi, karena kriterianya tidak masuk, sebagai mana peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Khareza menambahkan, nantinya tahapan rehabilitasi bisa dilakukan di lapas setelah menjadi narapidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ammar Zoni Bandingkan dengan Kasus Korupsi

Terpisah, Ammar Zoni tetap menyatakan dirinya tak terlibat bisnis narkoba seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan suami Irish Bella ini juga keberatan dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan tuntutan tersebut sangat berat seolah kliennya adalah penjahat kelas atas.

Ia pun membandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Koruptor saja tuntutannya 4 tahun di kasus MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar, dituntut oleh JPU cuma 4 tahun dan divonis 3 tahun penjara," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

"Ini untuk perkara merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," lanjutnya.

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. (Youtube Mantra Room)

Adapun JPU menyebut Ammar Zoni memberikan modal kepada Akri Ohakai untuk bisnis narkoba.

Namun dalam pledoi-nya, Ammar Zoni membantah.

Ammar Zoni berharap dapat hukuman yang adil sesuai perbuatannya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Ammar Zoni.

"Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," lanjutnya.

Perihal ini, Ammar Zoni mengaku memang memberi uang Rp50 juta untuk Akri sebagai modal usaha di bidang pertanian dan biji pala.

Akri Ohakai adalah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yang dikenal sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Dulu Transfer Setengah Miliar untuk Teuku Ryan, Ria Ricis Ungkap Modal Minimal Bagi Calon Suami Baru

Baca juga: Hasil Mediasi Andre Taulany Usai Gugat Cerai Sang Istri, Begini Kata Pengadilan Agama Tigaraksa

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved