B Focus Urban Life

WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Overstayed, Timpora Juga Melakukan Pengawasan

Timpora ikut berperan memberikan informasi, termasuk saat mencurigai WNA asal Nigeria, SCG yang ternyata overstayed di Tanahlaut.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk bpost
RILIS PERS - Suasana rilis pers penanganan WNA asal Nigeria yang dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas) nya overstayed. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin bakal deportasi WNA tersebut. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengawasan terhadap WNA sendiri dilakukan oleh dilakukan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin, termasuk dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Timpora ini pun juga ikut berperan memberikan informasi, termasuk saat mencurigai WNA asal Nigeria, SCG yang ternyata overstayed di Tanahlaut.

Pasalnya Kesbangpol Pemkab Tanahlaut, yang juga merupakan unsur dari Timpora lah yang memberikan informasi awal dugaan overstay-nya SCG.

"Kesbangpol dari Tanahlaut memberikan info, kemudian ditindaklanjuti oleh Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin ke Tanahlaut untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus.

Dibeberkan juga oleh Junita Sitorus, Timpora memang memiliki peran dalam mengawasi keberadaan WNA.

"Timpora akan memberikan informasi apabila ada WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau menyalahi izin tinggal," jelasnya.

Dan unsur yang tergabung dengan Timpora ini menurut Junita Sitorus, terdiri dari berbagai kalangan. "Unsur Timpora ada BIN, Polisi, Intelkam, Kesbangpol hingga Disnaker dari pemda setempat," pungkasnya. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved