Religi

Bolehkah Iuran Warga Dipakai untuk Kegiatan 17 Agustusan Peringati Kemerdekaan? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menerangjan hukum iuran warga digunakan untuk kegiatan 17 Agustus di momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangjan hukum iuran warga digunakan untuk kegiatan 17 Agustus di momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Partisipasi warga untuk kebersamaan yang halal, dituturkan Buya Yahya adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tidak memaksakan iuran kepada warga kecuali pada ibadah wajib yakni zakat.

Sebagaimana diketahui, rakyat Indonesia memperingati hari kemerdekaan setiap 17 Agustus, jelang HUT RI biasanya diramaikan dengan berbagai kegiatan dan lomba.

Tak jarang kegiatan dan lomba hari kemerdekaan tersebut menggunakan uang iuran warga.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Minggu 11 Agustus 2024: Rp 1.401.000 per Gram, Simak Pecahan Lainnya

Baca juga: Toyota Rush Tabrak Bekas Portal Jembatan Paringin yang Ada di Pinggir Jalan, Begini Tindakan Polisi

Buya Yahya menjelaskan partisipasi warga dalam kebersamaan yang halal adalah hal yang dibolehkan.

"Tentunya tidak dengan paksaan, sebab tidak boleh mengambil milik orang dengan paksa kecuali bab zakat, memang harus dengan sukarela, biarpun bahasa maksanya itu halus," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengimbau kepada aparat desa atau ketua RT sebaiknya warga yang tidak mampu hendaknya tidak dipaksakan untuk ikut membayar iuran 17 Agustusan.

Namun mencari dana untuk memeriahkan hari kemerdekaan sah-sah saja dilakukan, akan tetapi bukan sebuah kewajiban.

Sebab haram hukumnya mengambil atau meminta secara paksa dari orang yang tidak mampu secara materi.

"Bukan kewajiban tapi kesepakatan, sah saja jika bersepakat untuk mengumpulkan duit, tapi kalau itu dijadikan kewajiban dan jika tidak bayar mendapatkan sanksi tidak boleh," kata Buya Yahya.

Poin selanjutnya adalah uang hasil iuran mestinya tidak digunakan pada hal-hal yang menjadi sebab Allah murka atau bentuk kemaksiatan.

Hadiah-hadiah lomba pun sebaiknya dipilih yang bermanfaat atau terpuji bukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Termasuk kegiatan atau lomba yang dimaksud alangkah baiknya pemerintah atau tokoh masyarakat setempat berdiskusi dengan ulama.

"Suatu ide permainan yang ingin dilaksanakan bisa tanyakan ke ulama atau ustadz, terkait hukumnya halal atau tidak," ujar Buya Yahya.

Selain itu, terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, Buya Yahya menyarankan kepada pemerintah untuk mengukuhkan setiap kaum muslimin yang sudah membayar zakat dari usahanya hendaknya tidak perlu lagi membayar pajak.

Kemudian jenis-jenis usaha yang secara fikih tidak wajib mengeluarkan zakat, bisa diambil zakat dihitung dari banyaknya penghasilan dan melibatkan urusan negara.

"Di masa khalifah Umar bin Khattab, pernah meminta kepada rakyat selain zakat, karena untuk kepentingan yang akhirnya menjadi kewajiban bernegara, jadi setiap warga negara diminta selain zakat untuk pembangunan negara," ungkap Buya Yahya.

Inilah kisah yang menjadi sebuah dasar negara bisa memungut kepada rakyat selain daripada zakat untuk kepentingan negara.

Artinya ada kemungkinan seorang yang kaya tak hanya membayar zakat, namun harus membayar sesuatu untuk kebutuhan negara.

"Kepentingan negara ini harus jelas bagaimana penyalurannya, siapa yang menggunakan, untuk apa harus jelas disini, sehingga jika diatur zakat dengan perpajakan maka akan indah," ucap Buya Yahya.

Hendaknya pungutan berupa pajak tersebut harus jelas peruntukannya, Buya Yahya menuturkan tidak sembarang pangkas demi pangkas saja penghasilan seseorang yang jatuhnya bisa jadi tindakan zalim.

Hal yang keliru dan dosa besar adalah pungutan yang dikumpulkan dari rakyat itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, malah masuk ke kantong sebagian orang.

"Sehingga jika ada aturan yang jelas dari negara terkait pajak hendaknya Anda sebagai muslim harus bayar," imbau Buya Yahya.

Ini termasuk pajak kendaraan bermotor yang sudah menjadi peraturan bagi warga negara yang memiliki kendaraan, hendaknya harus dibayar sesuai aturan yang mana besaran pajak berdasarkan jenis kendaraan, semakin mewah semakin besar hitungan pajaknya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved