Berita Regional

Tramadol dan Hexymer Beredar Bebas, Toko Popok Pun Jual Obat Terlarang

toko yang menjual Tramadol dan Hexymer juga ditemukan di Jalan Belut Raya Kayuringin, Bekasi Selatan. Toko itu berkedok menjual bedak serta popok bayi

|
Editor: Hari Widodo
Humas Polres Balangan untuk BPost
Ilustrasi-Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengungkapkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang jenis Karisoprodol yang berhasi diamankan anggota Satresnarkoba Polres Balangan, Rabu (3/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Para orangtua wajib waspada karena obat-obatan yang tergolong narkoba beredar luas dan bisa diakses pelajar.

Baru-baru ini polisi membongkar penjualan obat terlarang yang berkedok toko alat listrik di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ternyata toko tersebut dikelola oleh mahasiswa berinisial RP.

Toko obat di Jalan Raya Pertamina Desa Kedungjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, juga dikomplain warga lantaran kerap didatangi pelajar SMA. Usut punya usut, toko itu ternyata menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Sedang Hexymer digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan tak terkendali akibat efek samping obat psikiatri tertentu.

Obat ini hanya boleh digunakan sesuai anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang.

Penelusuran Tribun, toko yang menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer juga ditemukan di Jalan Belut Raya Kayuringin, Bekasi Selatan. Toko itu berkedok menjual bedak serta popok bayi.

Warga Bekasi Selatan Siswanto (43) menceritakan toko penjual obat-obatan terlarang itu kerap berpindah. Beberapa bulan buka di satu wilayah kemudian tutup, lalu buka lagi di wilayah lain.

“Yang di sini (Kayuringin) sudah tutup tiga bulan lalu. Sebelumnya pindahan dari wilayah depan,” kata dia, Kamis(1/8).

Siswanto menyebut, warga sekitar sudah lama mengendus praktik tersebut. Namun warga tidak berani turun tangan sendiri.

Toko kecil dengan etalase mungil itu kerap didatangi anak remaja. Bahkan ada yang masih mengenakan seragam sekolah. Padahal jika ditengok tidak ada barang yang menarik untuk dibeli kalangan tersebut.

“Anak-anak itu sering datang pagi dan sore. Kalau belum buka, mereka duduk di depan ruko saya,” kata warga lainnya, Yana (63).

Yana pernah menyuruh anak laki-lakinya untuk melapor ke polisi. “Cuma alasan anak saya, itu sudah ada yang jaga. Mungkin ada backing-an, jadi percuma,” ujar Yana.

Bebasnya peredaran obat-obatan terlarang tersebut merupakan bukti adanya permasalahan dalam pengawasan dan penindakan pihak berwenang.

Wakil Ketua Bidang Apoteker Spesialis dan Advance Practice di Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Prof Dr Keri Lestari M.Si, Apt menegaskan regulasi penjualan obat sudah sangat jelas.

Ia menerangkan pendistribusian obat keras menggunakan prinsip closed system atau jalur distribusi khusus. Hal ini bertujuan agar distribusi obat keras tidak mengalami kebocoran kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved