Religi

Satu Lomba 17 Agustus-an Ini Diharamkan, Buya Yahya Sentil Ubah Fitrah Perempuan dan Sebaliknya

Rakyat Indonesia segera merayakan HUT Kemerdekaan RI, Buya Yahya mengimbau untuk memperhatikan lomba-lomba agar tidak bertentangan dengan Islam.

|
Editor: Mariana
Youtube MicroStrategy
Buya Yahya mengimbau untuk memperhatikan lomba-lomba agar tidak bertentangan dengan Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lama lagi rakyat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia HUT ke-79 RI, Buya Yahya mengimbau untuk memperhatikan lomba-lomba agar tidak bertentangan dengan Islam.

Buya Yahya menjelaskan lomba itu menjadi haram karena melanggar syariat islam, seperti mengubah fitrahnya laki-laki jadi perempuan atau sebaliknya.

"Saat acara agustusan ada lomba disuruh pakai baju layaknya perempuan, ketahuilah sebenarnya kemerdekaan itu adalah nikmat besar seharusnya kita bersyukur dengan mengisi kegiatan yang positif," ujar Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube MicroStrategy.

Ditambahkan Buya Yahya, jika Anda mau bersyukur maka lakukan dengan gembira tanpa mengundang murkanya Allah SWT

Apa saja yang berlomba undang murka Allah SWT? Di antaranya panjat pinang yang pesertanya wanita.

Baca juga: Disebut Mirip Aksi Dugem, Variasi Gerak Jalan Siswa SMA di Halmahera Utara Tuai Kritikan

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 125, Chapter 9: Series of Events

"Naik ke atas pinang, lalu jadi bahan tertawaan kaum laki-laki, ini namanya merendahkan derajat wanita," jelas Buya Yahya.

Kemudian adanya lomba sengaja tidak memisahkan mana laki-laki dan perempuan atau bercampur baur.   

Sehubungan dengan itu, Buya Yahya menejelaskan kalau berbahagia atau senang-senang itu diperbolehkan dalam Islam. Namun dalam konteks yang masih menjaga syariat Islam. 

Bergembiralah bukan berarti sembarangan, bersenang-senang itu tidak dilarang tetapi tetap patuhi rambu-rambunya. 

"Adapun lomba yang seharusnya tidak melanggar syariat dong, adapun perlombaan berdandan seorang pria ataupun laki-laki dan perempuan yang melanggar syariat," tegasnya. 

Hal ini sebagaimana dalam hadits dari Ibu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR Bukhari).

Hukum Iuran untuk Acara 17 Agustusan

Buya Yahya menjelaskan partisipasi warga dalam kebersamaan yang halal adalah hal yang dibolehkan.

"Tentunya tidak dengan paksaan, sebab tidak boleh mengambil milik orang dengan paksa kecuali bab zakat, memang harus dengan sukarela, biarpun bahasa maksanya itu halus," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya mengimbau kepada aparat desa atau ketua RT sebaiknya warga yang tidak mampu hendaknya tidak dipaksakan untuk ikut membayar iuran 17 Agustusan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved