Berita HST

Belasan Warga di Desa Sungai Buluh Ikuti Pernikahan Terpadu, Kemenag HST :  Kurangi Nikah Siri 

Kemenag HST menggelar itsbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
Puluhan warga di Desa Sungai Buluh, HST ikiti Itsbat nikah terpadu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kemenag HST menggelar itsbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Jumat, (16/08/224).

Kepala Kemenag HST, H Rusdi Hilmi melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Akriadi kepada Banjarmasinpost.co.id, mengatakan bahwa pernikahan terpadu ini diikuti 13 pasangan dan rata - rata usia kurang lebih 30 tahun. 

"Terselanggaranya itsbat Pernikahan Terpadu ini tercatat karna faktor ekonomi dan faktor pendidikan, yang membuat pernikahan siri terjadi dan menjadi dominan pada saat ini, " jelasnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan itsbat nikah terpadu, Kemenag HST juga sekaligus memberikan edukasi untuk mengurangi pernikahan siri. 

Baca juga: Bawa Kabur Motor Pinjaman di Desa Guha HST, Polisi Tangkap Pemuda Asal Tanahlaut

Baca juga: Bersyukur Hasil Panen Melimpah, Warga Dayak Meratus Gelar Aruh Pisit Padi di Balai Batu Perahu HST

Baca juga: Dua Jam Pencarian di Sungai, Ini Kondisi Bocah yang Tenggelam di Desa Pajukungan Barabai HST

"Dalam UU pernikahan nomor 22 tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus berlaku bagi pegawai pencatatan pernikahan dan disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan," ujarnya. 

Akhriadi pun berharap melalui kegiatan ini, pernikahan siri semakin menurun di HST sekaligus sebagai upaya menuntaskan permasalahan dokumen kependudukan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved