Pilkada 2024

Ridwan Kamil Tambah Optimis di Pilkada Jakarta 2024, Meski Ada Putusan MK Soal Syarat Pencalonan

Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku justru tambah optimis dan senang semakin banyak pasangan calon yang ikut berlaga di Pilkada Jakarta.

Editor: Mariana
Tribunnews
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil dan Suswono. RK merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku justru tambah optimis dan senang semakin banyak pasangan calon yang ikut berlaga di Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui, putusan MK terbaru yakni menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta.

Pria yang karib disapa Kang Emil menyebut soal dua kali mengikuti Pilkada, yang mana di keduanya diikuti oleh lebih dari dua pasang calon.

"Saya kan sudah 2 kali pilkada, Waktu di Kota Bandung jumlah pasangannya 8. Waktu di Jawa Barat pasangannya 4. Sekarang juga di Jakarta lebih banyak lebih bagus, lebih menyenangkanlah ya. Apapun itu makanya satu persatu saya lalui," kata RK di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

RK memastikan akan mengikuti keputusan dari MK.

Baca juga: Partai Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub, Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan dan PDIP

Baca juga: Pemicu Suami Lakukan KDRT di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Istri, Kesal Permintaan Tak Dituruti

"Jadi saya mengikuti saja keputusan dari aturan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya," pungkasnya

RK mengatakan berapapun jumlah lawannya, tak masalah buat di.

"Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan pernah banyak sekali di walikota Bandung 8 pasang. Pernah 4 pasang, makin banyak makin bagus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5% (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved