Nasional
Baleg DPR RI 'Anulir' Putusan MK, Batas Usia dan Ambang Batas Pilkada Dikembalikan, PDIP Geram
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada, yang diiring persetujuan dari peserta rapat.
Adapun, sebelum disetujui, fraksi PDIP protes karena menilai belum disepakati semua fraksi.
Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," ucap Awiek.
Sebelum disepakati, anggota Baleg F-PDIP, Putra Nababan mengajukan protes. Dia mempertanyakan dasar persetujuannya.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra.
Baca juga: Usai Putusan MK, Partai Buruh Kalsel Masih ‘Wait and See’ di Pilkada 2024
Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.
Kemudian, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi.
Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.
Resmi! Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Bulan Mei Ada 6 |
![]() |
---|
Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir |
![]() |
---|
Gaji ASN Naik Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025? Kemenpan-RB: Belum Ada Pembahasan |
![]() |
---|
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.