Pilkada Kalsel 2024

Usai Putusan MK, Partai Buruh Kalsel Masih ‘Wait and See’ di Pilkada 2024  

Partai Buruh Kalsel masih wait and see pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanakan Pilkada 2024

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ketua Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto masih wait and see usai putusan MK. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Partai Buruh di Kalimantan Selatan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada.

Sebab, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dinilai tak hanya menguntungkan Partai Buruh sebagai pemohon, tapi parpol non kursi lain.

“Bukan hanya partai politik, bahkan warga Indonesia juga menyambut baik karena putusan ini dianggap sebagai harapan mengembalikan marwah demokrasi,” kata Ketua Partai Buruh Kalsel, Yoeyoen Indharto, Rabu (21/8/2024).

Meski begitu, Yoeyoen mengatakan bahwa Partai Buruh belum menentukan arah dukungan pada Pilgub Kalsel 2024.

Pihaknya masih menunggu dan melihat perkembangan politik sampai masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus nanti.

Baca juga: Baleg DPR RI Disebut Bakal Patahkan Putusan MK soal Ambang Batas di Pilkada, PDIP Beri Wanti-wanti

Baca juga: MK Ubah Syarat Peserta Pilkada, KPU Segera Revisi Aturan 

Baca juga: MK Ubah Syarat Peserta Pilkada,  Petahana Banjarbaru Berpeluang Lagi

“Kami saat ini masih wait and see (menunggu dan melihat), sikap akan diputuskan setelah pendaftaran,” ujar Yoeyoen.

Lantas, apa alasan Partai Buruh masih belum menentukan sikap di Pilgub Kalsel 2024?

Yoeyoen blak-blakan mengaku tak ada satupun kandidat yang melakukan pendekatan kepada Partai Buruh. Terlebih, menyatakan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum pekerja.

“Partai Buruh akan menawarkan visi-misi terkait ketenagakerjaan. Jika ada calon yang berani komitmen menerima, maka akan kita dukung,” tegasnya.

Yoeyoen pun membuka kemungkinan jika Partai Buru bisa saja tak menyatakan dukungan pada Pilgub Kalsel 2024.

“Itu pun tidak masalah, sah-sah saja tidak menyatakan dukungan,” ujar Yoeyoen.

Diketahui, MK menyatakan pencalonan Pilkada juga bisa dilakukan parpol atau gabungan parpol, yang tidak meraih kursi di DPRD.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dinyatakan provinsi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang dari 2 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. DPT 2 juta-6 juta jiwa paling sedikit 8,5 persen, DPT  6 juta-12 juta minimal 7,5 persen dan DPT lebih dari 12 juta minimal 6,5 persen.

Khusus di Kalsel, jumlah DPT sekitar 3 juta jiwa. Artinya, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon kepala daerah jika memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Adapun untuk mengusulkan peserta Pemilihan Bupati (Pilbup)/ Pemilihan Wali Kota (Pilwali), kabupaten/kota dengan DPT kurang 250 ribu jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. DPT 250 ribu-500 ribu minimal 8,5 persen. DPT 500 ribu-1 juta mimal 7,5 persen. Sedang DPT lebih dari 1 juta jiwa paling sedikit 6,5 persen. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved