Pilkada 2024

MK Ubah Syarat Peserta Pilkada, KPU Segera Revisi Aturan 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan MK

Editor: Hari Widodo
Tribunnews
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa (20/8/2024).

KPU pun segera melakukan konsultasi dan membahas putusan MK dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.

Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD ikut menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

 Menurut Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam dan Anggota DPR RI, putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan, Selasa.

“Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan,” kata Mahfud.

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis.

Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Dapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018.

Saat itu, kata dia, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

“Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud.

Selain itu, putusan tersebut juga berpeluang meminimalisir ketidakadilan, permainan curang, atau perbuatan mala in se.

Perbuatan mala in se merujuk pada perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, (ada alasan) ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” kata dia.(Tribun Network/gta/mar/wly)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved