Pilkada Kalsel 2024

Jelang Sidang PHPU Pilkada Banjar dan Banjarbaru, KPU Kalsel Dampingi Penyiapan Alat Bukti

Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Foto: Humas Mahkamah Konstitusi RI
Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang lanjutan perkara Kabupaten Banjar digelar pada Jumat (17/1/2025), sementara sidang Kota Banjarbaru dijadwalkan pada Senin (20/1/2025).

Sidang Kabupaten Banjar yang terdaftar dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, nomor urut 2 Pilkada Banjar 2024.

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Sementara itu, sengketa Pilkada Banjarbaru yang melibatkan empat pemohon, termasuk pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, menarik perhatian.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rumah Ambruk di Tembus Mantuil, BPBD Banjarmasin Ungkap Kondisinya

Pasangan ini sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru.

Dalam sidang pendahuluan pada 9 Januari 2025, Hakim Konstitusi meminta penjelasan mendetail dari KPU Banjarbaru terkait diskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pelaksanaan pemungutan suara menggunakan surat suara bergambar dua paslon.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan pihaknya mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menyiapkan alat bukti.

“Karena locusnya di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, maka KPU kabupaten/kota masing-masing yang mempersiapkan. Kami hanya mendampingi,” ujarnya, Kamis (16/1/2025). (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved