Pilkada Kalsel 2024

Sidang PHPU Pilkada Banjar dan Banjarbaru Digelar Beriringan, Pazri Imbau Masyarakat Memantau

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 untuk Kabupaten Banjar dana Banjarbaru dijadwalkan Rabu (8/1/2025) dan Kamis (9/1/2025).

Banjarmasinpost.co.id/istimewa
Praktisi Hukum, Dr Muhammad Pazri SH. MH. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 untuk Kota Banjarbaru dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025) pukul 13.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 4.

Sementara itu, sidang perdana PHPU Pilkada Kabupaten Banjar akan lebih dulu digelar sehari sebelumnya, Rabu (8/1/2025) pukul 10.00 WIB, di Gedung MKRI 2 Lantai 4.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, peserta Pilkada Banjar 2024 nomor urut 2, dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan.

Untuk Pilkada Banjarbaru, terdapat empat pemohon yang mengajukan sengketa PHPU Wali Kota Banjarbaru 2024. Salah satunya adalah pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU setempat.

Selain itu, ada pula masyarakat yang tergabung dalam Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) dengan perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tim ini dipimpin oleh Muhammad Pazri dan Denny Indryana.

Muhammad Pazri membenarkan jadwal sidang tersebut. “Informasi jadwal sidang kami terima pada Senin, 6 Januari 2025, melalui surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan via WhatsApp,” ujar Pazri, Selasa (7/1/2025).

Pazri juga mengimbau masyarakat untuk mengawal proses sidang, yang akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengaku sedang melakukan persiapan untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK terkait gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.

“Untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel,” jelasnya, Senin (4/1/2025) petang.

Selain itu, tambah Abdul Muthalib, saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan penasihat hukum dalam menghadapi sidang di MK tersebut.

“Kesiapan (KPU Kabupaten Banjar) ini karena kami yakin telah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tekannya.

Meski demikian, Abdul Muthalib memaklumi jika ada peserta Pilkada di Kabupaten Banjar, yang menggugat hasil perolehan suara ke MK.

“Semua paslon punya hak konstitusi untuk menggugat ke MK. Dan pada dasarnya KPU Banjar akan mengikuti proses tersebut, dan apapun nanti putusan MK kami akan patuh,” pungkasnya. (msr/lis)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved