Berita Banjarmasin
Kurir Sabu 2 Kg Asal Kalteng Ini Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin
Abab divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Rabu (21/8/2024) siang.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hukuman penjara selama belasan tahun dipastikan akan dijalani seorang kurir narkoba bernama Mahdianor alias Abab.
Pasalnya Abab divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Rabu (21/8/2024) siang.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Suwandy tersebut terlebih dahulu membacakan pertimbangan-pertimbangan.
Dan Majelis Hakim pun kemudian menyatakan terdakwa Abab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Salah Satunya Tolak Hasil KLB, Ini Hasil Konkernas PWI 2024 di Banjarmasin Kalimantan Selatan
Baca juga: Pedagang Kuliner di Landangan Ulin Banjarbaru Ungkap Resep Terong Masak Sambal Balado Manis Pedas
Hingga kemudian Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Abab hingga belasan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandy.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan
Putusan ini sendiri terbilang lebih berat dari tuntutan dari JPU, yang mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidaer penjara selama 3 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerima. Termasuk juga JPU. Sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim.
Abab sendiri ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 23 Maret 2024 sore di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Baritokuala.
Ditangkapnya Abab ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang mengambil sabu dari di Banjarmasin dan berasal dari Palangkaraya (Kalteng).
Terdakwa Abab pun diketahui mengambil dua paket sabu dengan berat total 2.080 gram (2 Kg) di semak-semak di pinggir Jalan A Yani Km 9, Kabupaten Banjar.
Dan Abab mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau tersebut, setelah diperintah oleh seseorang yang saat ini masih diburu petugas.
Kemudian terdakwa memasukkan dua paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina tersebut ke dalam tas jinjing dan membawanya menuju sebuah hotel di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.
Setelahnya terdakwa pun memesan sebuah travel dan bermaksud membawa barang haram tersebut menuju Palangkaraya.
Namun ketika dalam perjalanan, tepatnya saat berada di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, mobil yang ditumpangi oleh terdakwa pun dicegat dan dilakukan pemeriksaan. Dan petugas pun mendapati dua paket sabu tersebut di dalam tas ransel milik Abab.
Bersama barang bukti, Abab pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga akhirnya menjalani proses hukum.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sidang Korupsi BRI Senakin Kotabaru, Saksi Tegaskan Setor-Tarik Nasabah Dilakukan Terdakwa |
![]() |
---|
Ini Identitas Pria yang Ditemukan Tergantung di Kuin Cerucuk Banjarmasin, Warga Maluku Utara |
![]() |
---|
Heboh Pria Ditemukan Tergantung Pada Pohon di Kuin Cerucuk Banjarmasin, Langsung Dievakuasi ke RS |
![]() |
---|
Mencicipi Madumongso Resep Warisan Mba Jum, Sudah Tersedia Di Toko Oleh-oleh |
![]() |
---|
Update Mobil Kas Keliling Terbakar di Basirih Banjarmasin, Mesin ATM Tak Tak Tersentuh Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.