Berita Viral
Viral Peringatan Darurat Garuda Biru Banjiri Medsos, Gerakan Kawal Putusan MK yang Dianulir Baleg
Unggahan Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di jagat maya, hingga viral di media sosial.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Putusan MK tidak bisa dibatalkan DPR
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, putusan MK memiliki kekuatan eksekutorial begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.
"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," kata dia dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Oce menambahkan, putusan MK tersebut bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Oleh karenanya, semua pihak termasuk DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat luas, harus mematuhi isi putusan MK.
Adapun, bila terdapat pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
Oce mengingatkan, akan ada dampak serius jika putusan MK terkait pilkada tidak ditaati. Salah satunya, pilkada serentak yang akan berlangsung rawan melanggar hukum.
Selain itu, hasil pilkada juga dapat dibatalkan oleh MK. Sebab, lembaga negara ini memiliki kewenangan dalam memutus perkara hasil pemilihan umum.
(Banjarmasinpost.co.id)
Pengguna Keluhkan Fitur Live TikTok Tak Bisa Diakses, Terjadi saat Demo Besar-Besaran di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Isi Ijazah Sahroni Semasa SMP saat Penjarahan, Nilai Rata-rata 60 Ramai Disorot Warganet |
![]() |
---|
Viral Penampakan Rumah Unik Penuh Kaligrafi di Martapura, Bernuansa Warna-warni |
![]() |
---|
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan di Barito Timur, Warga Terpaksa Melintas Meski Kondisi Ambruk |
![]() |
---|
Kondisi Jembatan Pulau Telo Penghubung Kalsel-Kalteng Diduga Alami Abrasi, Warganet Kuak Ada Retakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.