Berita Banjarmasin

BEM Uniska Banjarmasin Bentangkan Spanduk Tolak RUU Pilkada di Atas Flyover

Aksi Tolak Rancangan Undang-Undang Pilkada dan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan BEM Uniska MAB Banjarmasin, Kamis (22/8/2024

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BEM Uniska untuk Bpost
Sejumlah mahasiswa dari BEM Universitas Islam Kalimantan MAB membentangkan spanduk penolakan revisi UU Pilkada, di Flyover Gatot Subroto, Banjarmasin, Kamis (22/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi Tolak Rancangan Undang-Undang Pilkada dan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB Banjarmasin, Kamis (22/8/2024).

Mereka membentangkan spanduk bertagar Tolak RUU Pilkada di atas Flyover, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada spanduk tersebut juga berisi tulisan “MK Berpihak ke Rakyat, Dewan Merespon dengan Bejat”.

Menteri Advokasi BEM Uniska MAB, Rianda menyatakan bahwa aksi simbolik tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim yang berupaya menentang konstitusi.

Baca juga: Puluhan Pedagang Pasar Sudimampir Protes Rencana Baiman Street Food Festival, Dinilai Nganggu Usaha

Baca juga: Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada HST 2024, Begini Aksi Polisi Bubarkan Massa yang Anarkis

“Ini juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat Banjarmasin sebagai pemantik untuk melakukan langkah pergerakan selanjutnya yang mana saat ini terjadinya pembangkangan konstitusi di depan mata kita,” ujarnya.

Rianda memastikan penolakan RUU Pilkada belum berakhir. Pihaknya dalam waktu bakal menggelar aksi jalanan.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Banjarmasin, Pinky Manarul Alam menambahkan, aksi pembentangan spanduk tersebut bertujuan menjaga kestabilan demokrasi dan politik, serta meminimalisir banyaknya perpecahan.

“Tentu juga hal ini sebagai suatu kebobrokan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU, lebih memilih putusan MA ketimbang putusan MK. Padahal sudah jelas lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan undang-undang adalah MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved