Selebrita
Keluar dari Partai Golkar, Wanda Hamidah Posting Konten Peringatan Darurat Garuda Biru: Wrong Site
Viral konten Peringatan Darurat Garuda Biru, politikus sekaligus artis Wanda Hamidah juga mempostingnya. Menyatakan keluar dari Partai Golkar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral konten Peringatan Darurat Garuda Biru, politikus sekaligus artis Wanda Hamidah juga mempostingnya.
Bahkan, Wanda Hamidah mengumumkan mundur dari keanggotaan Partai Golkar yang disampaikan melalui akun Instagramnya pada Rabu (21/8/2024).
Pada mengumumkan pengundurannya, Wanda juga memposting konten 'peringatan darurat' berwarna biru yang kini viral di media sosial.
"I'm out from Golkar. I don't wanna be in, a wrong side of history. I love my country too much," demikian tulis Wanda, melansir Tribunnews via Tribun Sumsel.
Unggahan pengunduran diri Wanda Hamidah dari Golkar muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Selain itu, bersamaan momen mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Partai Golkar dan digantikan oleh kader Golkar yang juga orang kepercayaan Presiden Jokowi, Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Link Live Streaming Demontrasi di DPR RI Tolak Revisi UU Pilkada via Kompas TV, TV One dan Metro TV
Tribunnews sudah menghubungi Wandah Hamidah terkait unggahan ini.
Namun, hingga berita ini ditulis Wanda belum merespons.
Bahkan, Wanda kembali memposting video yang berisi konten itu dengan caption panjang.
Dia merepost postingan @bivitrisusanti.
"Darurat. Ini bukan soal siapa yang bisa atau nggak bisa maju Pilkada. Bahkan bukan hanya soal pilkada. Juga bukan soal MK versus DPR atau siapa saja. Ini soal kesewenang-wenangan yang semakin telanjang dipertontonkan oleh para pembangkang konstitusi. Mereka membolak balik aturan main berpolitik dalam konstitusi untuk jabatan2 yang mereka inginkan, untuk menghisap kita dan sumber daya alam kita nantinya. Sementara warga dibuat bodoh, dibuat hanya menunggu bansos atau makan siang gratis, dibuat tidak peduli orang lain. Digiring ke TPS, diambil suaranya untuk kekuasaan, lalu ditinggal setelah kekuasaan ada di tangan mereka. Setelah berkuasa, mereka menggusur warga, mengambil tanah atas nama pembangunan, mengorupsi hak kita utk dapat pelayanan publik.
Mereka perusak konstitusi, kita penjaga konstitusi. Mereka bisa melakukan pembangkangan konstitusi, kita bisa melakukan pembangkangan warga (civil disobedience).
Sampai ketemu di jalanan, di ruang2 diskusi, di media sosial, di manapun kamu bisa, tapi kita harus bergerak. Ini darurat negara hukum dan demokrasi. Darurat," tulisnya.
Wanda Hamidah mengawali karier politiknya di bawah Partai Amanat Nasional (PAN), lalu berpindah ke Partai NasDem dan Golkar.
Sebelum bergabung dengan partai politik (parpol), Wanda juga terlibat aktif dalam gerakan menyuarakan reformasi pada 1998.
Saat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta 1998, dia disebut-sebut ikut mendorong tumbangnya rezim Orde Baru.
Selain itu, Wanda Hamidah juga menjadi presenter di saluran televisi Metro TV pada 2000 hingga 2002.
Diketahui media sosial diramaikan dengan postingan konten 'peringatan darurat'.
Gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker.
Di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.
Di platform X, kata kunci 'peringatan darurat' menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 70 ribu posts terhitung Rabu (21/8/2024) Pukul 17.30 WIB.
Bersamaan dengan itu, tagar '#KawalPutusanMK' juga merajai trending topic X dengan menghimpun lebih dari 628 ribu posts.
Mengutip dari Banjarmasin Post, awalnya gambar garuda biru dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Gerakan unggah 'peringatan darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
Kemudian pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
Di Balik Tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK
Viralnya postingan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.
Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.
MK sendiri sudah berulang kali menegaskan putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.
Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.
MK sebelumnya memutuskan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Sementara itu, keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
https://jatim.tribunnews.com/2024/08/22/wanda-hamidah-mundur-dari-golkar-posting-konten-peringatan-darurat-yang-viral-i-love-my-country?page=all.
Tanah Warisan Ashanty Terancam Hilang, Niat Mulia Mendiang Mertua Anang Hermansyah Bisa Tak Terwujud |
![]() |
---|
Sikap Asli Betrand Peto pada Giorgio Antonio di Balik Kamera Terkuak, Efek Obrolan Bareng Sarwendah |
![]() |
---|
Perubahan Sikap Zaskia Sungkar Saat Hamil Kedua Bikin Irwansyah Mengeluh, Ternyata Lebih Manja |
![]() |
---|
Motif Asli Firmansyah Nikahi Pedangdut Anisa Bahar Meski Beda Usai 19 Tahun, Sentil Kacamata Kuda |
![]() |
---|
Kesaksian 4 Korban Skincare Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, Mau Glowing Malah Jadi Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.