Pilkada 2024

KPU Pastikan Tindaklanjuti Putusan MK untuk Aturan Pilkada 2024, Namun Masih Konsultasi dengan DPR

Dalam menerapkan aturan pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Mariana
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam menerapkan aturan pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski akan mengikuti putusan MK, dalam tindak lanjutnya semua putusan MK kemudian diturunkan ke dalam Peraturan KPU (KPU), pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR selaku pembentuk undang-undang.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.

Afif pun mengatakan pihaknya sudah bersurat ke DPR dalam hal untuk berkonsultasi terkait putusan itu sebelum dituang dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Isyarat Megawati PDIP Tak akan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta: Kemarin Kemana Aja?

Baca juga: Momen Massa Lempari Botol ke Habiburokhman saat di Mobil Komando, Beri Pesan Singkat Lalu Turun

“Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK,” ujar Afif. 

Lebih lanjut, Afif menekankan, KPU tidak ingin mengulang kesalahan tidak melakukan konsultasi seperti pada Putusan MK 90 lalu yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai peserta Pilpres 2024. 

Dampaknya, kala itu KPU diberi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan MK tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU,” sambungnya. 

Sementara itu Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU hingga Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024.

Rapat itu dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) mendatang.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, hari Senin tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas soal 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu," kata Doli di acara Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved