Selebrita
Pendemo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI Auto Tepuk Tangan, Cing Abdel hingga Arie Kriting Ikut
Para pendemo untuk menolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI langsung bertepuk tangan. Abdel Achrian hingga Arie Kriting juga ikut berdemo.
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pillkada.
Mereka menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Baca juga: 3.286 Aparat Gabungan Amankan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR dan Patung Kuda Hari Ini
Akibatnya, kata mereka, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).
Mereka menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.
Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.
Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Usulannya Ditolak Ridwan Kamil, Lisa Mariana Beri Sinyal Bersiap Tinggalkan Indonesia |
![]() |
---|
Empat Tahun Menikah, Satu Aktivitas yang Diharamkan Indra Priawan bagi Nikita Willy Dibocorkan |
![]() |
---|
Reaksi Uci Flowdea Usai di-Unfollow Ivan Gunawan, Sisi Lain Sang Desainer Diungkit |
![]() |
---|
Jadi Tanda Tanya Bagi Raffi Ahmad, Tujuan Sarwendah Boyong Giorgio Antonio Berburu Furnitur Terjawab |
![]() |
---|
Celetukan Umi Kalsum Lihat Ayu Ting Ting Sibuk di Dapur Terekam, Ide Sumber Uang Baru Muncul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.